Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Terhadap Pacar
Purworejo,Anekafakta.com
Penyidik Satreskrim Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah, melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan pada Kamis (01/08/2024) siang. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial TNR (22), sementara korban adalah Filik Rendianto atau Rendi (30), yang merupakan pacar dari TNR.
Rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno dan dilaksanakan di lokasi kejadian, yaitu rumah milik Putri Wulandana yang disewa oleh saksi Wahono Hasti Pranoto alias Bondis, beralamat di Jalan Purworejo-Magelang KM 3, RT 03 RW 04, Kelurahan Keseneng, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.
Selain penyidik, tersangka TNR, dan saksi-saksi, turut hadir Kasi Pidum Kejari Purworejo Anthony Romadhona dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara tersangka R dari LBH Sakti, serta orang tua korban.
Kasat Reskrim AKP Catur menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan.
"Rekonstruksi adalah bentuk komunikasi yang baik antara penyidik dan JPU. Ini memungkinkan jaksa untuk melihat tindakan tersangka dan peran saksi secara langsung sehingga mendapatkan gambaran yang jelas tentang kejadian di TKP. Untuk menjaga keaslian, kami melakukan rekonstruksi di tempat kejadian sebenarnya," ujar AKP Catur.
Pada adegan pertama, korban Rendi tiba dengan motor Honda Beat, bersama tersangka TNR dan saksi I Isti. Adegan berlanjut saat saksi Isti membuka pintu diikuti oleh tersangka dan korban yang masuk ke dalam rumah.
Adegan-adegan selanjutnya diperagakan oleh tersangka dan saksi sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saksi Istiati Nastitiningsih, istri dari saksi Wahono, menjelaskan bahwa ia sudah lama mengenal tersangka dan korban. Tersangka TNR tinggal di rumah kontrakan yang sama dengan perjanjian untuk membayar patungan sebesar Rp150.000 per orang.
Peristiwa tragis terjadi pada Minggu (9 Juni 2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Kronologi kejadian berawal dari Sabtu (8 Juni 2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB, di mana tersangka TNR, korban Rendi, saksi Isti, dan beberapa teman lainnya mengadakan pesta miras di pasar Kongsi.
Korban mengajak tersangka TNR pulang ke kontrakan di Kelurahan Keseneng, dan tersangka meminta saksi Isti untuk mengantarnya. Mereka berboncengan empat orang: korban, tersangka, saksi Isti, dan anaknya.
Setibanya di kontrakan, saksi Isti dan anaknya kembali ke pasar Kongsi. Sementara itu, di kontrakan, terjadi pertengkaran antara korban Rendi dan tersangka TNR, diduga akibat cemburu dari korban terhadap salah satu teman tersangka.
Keesokan harinya, pada pukul 01.00 WIB, tersangka TNR menelepon saksi Isti dan memberitahukan bahwa korban Rendi telah menggantung diri di pintu kamar.
Saksi Isti segera menuju kontrakan dan mencoba memberikan pertolongan pertama dengan memompa dada korban dan memeriksa nadinya. Setelah itu, ia mengoleskan minyak kayu putih pada korban.
Karena korban belum juga sadar, saksi Isti dan saksi Wahono memutuskan untuk membawa korban ke RS Panti Waluyo, tetapi pihak rumah sakit kemudian mengkonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia.
Setelah rekonstruksi selesai, Kasat Reskrim menambahkan bahwa pengacara tersangka yang hadir tidak membantah adegan-adegan yang diperagakan. Rekonstruksi yang awalnya direncanakan terdiri dari 23 adegan, berkembang menjadi 48 adegan karena beberapa pengembangan.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," kata Kasat Reskrim.
Mariyo/Red
إرسال تعليق