Korupsi Timah 270 Trilyun, Libatkan Mantan Gubernur, Hingga Sosok Bintang 4 Yang Diduga Eksploitasi Bumi NUSANTARA Secara Ilegal



Korupsi Timah  270 Trilyun, Libatkan Mantan Gubernur, Hingga Sosok Bintang 4 Yang Diduga Eksploitasi Bumi NUSANTARA Secara Ilegal

JAKARTA,- Anekafakta.com

Kekayaan
alam yang terkandung di
dalam bumi Nusantara, khususnya di Serumpun
Sebalai berupa pasir
timah memang sangat
menakjubkan nilainya.


Bayangkan saja, dalam
rentang waktu 2015
hingga 2022, para
pelaku Korupsi tata
kelola Timah di Babel
terungkap telah berhasil
menikmati aliran uang
korupsi hingga mencapai
sekitar Rp.29 triliun
lebih, dari kerugian
negara sebesar Rp.300
triliun. 

Luar biasa!!!  Hal itu terungkap
berdasarkan dakwaan
Jaksa Penuntu Umum
(JPU) dalam sidang
perdana Perkara Kasus
Korupsi Timah Babel di
Pengadilan Tipikor PN
Jakarta Pusat, Rabu
(31/7/24).

Dalam sidang dakwaan
tersebut, Jaksa juga
mengungkap bagaimana
modus para pelaku korupsi yang
berkolaborasi dengan oknum Kepala Dinas
ESDM Provinsi Babel dalam menggalang
kekayaan alam bumi
Serumpun Sebalai ini.


Berikut kronolginya;
Pada bulan Februari
2018, terjadi pertemuan
di Hotel Novotel Bangka Belitung, antara Alwin Albar dan Mochtar Rizal
Pahlevi Tabrani dengan.         Pahlevi Tabrani dengan
sejumlah pemilik
smelter, termasuk
perwakilan dari PT
Refined Bangka Tin, CV
Venus Inti Perkasa, PT
Sariwiguna Binasentosa,
PT Stanindo Inti Perkasa,
dan PT Tinindo
Internusa.  

Dalam pertemuan
tersebut, Alwin Albar
dan Mochtar Riza
Pahlevi Tabrani meminta
para pemilik smelter
untuk memberikan 5%
dari kuota ekspor
mereka kepada PT Timah, Tbk.

Pengaduan
ini didasarkan pada
fakta bahwa
penambangan timah
yang diproduksi oleh
smelter tersebut berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,
Tbk.  

Kesepakatan tercapai
bahwa para pemilik
smelter swasta akan
mengirimkan timah
sebesar 5% dari ekspor
mereka kepada PT
Timah, Tbk. Untuk
mengontrol pengiriman
tersebut, dibuatlah
sebuah grup WhatsApp
bernama "New Smelter".

Namun karena beberapa smelter tidak sepakat, akhirnya dilanjutkan
pada pertemuan di
Hotel Borobudur Jakarta pada 26 Mei 2018.

Pertemuan di Hotel
Borobudur dihadiri oleh
mantan Gubernur
Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, Erzaldi
Rosman, Kapolda
Bangka Belitung Brigjen
(alm) Drs. Syaiful Zachri,
Direktur Utama PT
Timah, Tbk Mochtar Riza
Pahlevi Tabrani, Harvey
Moeis serta para pemilik
smelter swasta.
Pertemuan tersebut
menegaskan kembali
bahwa pabrik peleburan
swasta harus
mengirimkan timah ke
PT Timah, Tbk untuk     mendukung
kepentingan nasional,
meskipun mencetak
timah tersebut berasal.

Agar pengiriman
mencetak timah
Diskon 50% 
tersebut terlihat legal, Alwin Albar dengan
sepengetahuan Mochtar
Riza Pahlevi Tabrani
mencatatkan mencetak
timah tersebut sebagai
produksi dari program
Sisa Hasil Penambangan
(SHP) PT Timah, Tbk.

Pembayaran dilakukan
oleh PT Timah, Tbk.
berdasarkan harga
pokok produksi yang
telah ditetapkan, dengan
perhitungan tonase dan
kadar timah.

Namun, pada Juni 2018,
pengiriman timah
sebesar 5% dihentikan
karena masih ada
smelter swasta yang
tidak patuh.

Akhirnya
Harvey Moeis selaku
perwakilan PT Refined
Bangka Tinn(RBT)
meminta Riza
mengakomodir kegiatan
pertambangan liar di
wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa kali
pertemuan, kata dia,
disepakati kerja sewa-
menyewa peralatan
pengolahan peleburan

Setelah itu Harvey
diduga memerintahkan
para pemilik smelter
menyisihkan sebagian
keuntungan dari
usahanya. Keuntungan
itu kemudian dibagikan
untuk Harvey dan
sejumlah tersangka
lainnya.


Berikut aliran duit
korupsi timah yang
diungkap jaksa dalam
dakwaan dengan total
Rp 29.353.872.000.000:  dakwaan dengan total
Rp 29.353.872.000.000:

1. Plt Kepala Dinas ESDM
Bangka Belitung Amir
Syahbana sebesar Rp
325.999.998,00

2. Suparta (SP) sebagai
Direktur Utama PT RBT
sebesar Rp
4.571.438.592.561,5

3. Tamron alias Aon (TN)
selaku pemilik manfaat
atau pemilik keuntungan
dari CV VIP Rp
3.660.991.640.663,67

4. Robert Indarto (RI)
sebagai Direktur Utama. 4. Robert Indarto (RI)
sebagai Direktur Utama
PT SBS Rp
1.920.273.791.788,36

5. Suwito Gunawan (SG)
selaku Komisaris PT SIP
atau perusahaan
tambang di
Pangkalpinang, Bangka
Belitung Rp
2.200.704.628.766,06

6. Hendry Lie (HL)
sebagai pemilik manfaat
atau pemilik manfaat PT
TIN Rp
1.059.577.589.599,19 TIN Rp
1.059.577.589.599,19

7. Memperkaya 375
Mitra Jasa Usaha
Pertambangan (pemilik
IUJP) diantaranya CV
Global Mandiri Jaya, PT
Indo Metal Asia, CV Tri
Selaras Jaya, PT Agung
Dinamika Teknik Utama
setidak-tidaknya Rp
10.387.091.224.913,00

8. Memperkaya
diantaranya CV. Indo
Metal Asia dan CV.
Koperasi Karyawan Mitra
Mandiri (KKMM)  tidaknya Rp
4.146.699.042.396,00

9. Emil Ermindra (EE)
selaku Direktur
Keuangan PT Timah
2017-2018 melalui CV
Salsabila setidak-
tidaknya Rp
986.799.408.690,00

10. Helena Lim (HLN)
selaku Manajer PT QSE
dan Harvey Moeis (HM)
sebagai perpanjangan
tangan dari PT RBT Rp
420.000.000.000,00
(Merah).

(Tim/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم