Kejati Sumsel Sita Rumah Berikut Barbuk Lainnya dalam Kasus Jaringan Internet di Kabupaten Musi Banyuasin
JAKARTA,- Anekafakta.com
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019-2023.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
"Dalam penyitaan tersebut, Tim Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit rumah di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, satu bundel sertifikat tanah atas nama tersangka berinisial R, dan satu akta jual beli atas nama tersangka R," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya ke Anekafakta.com Kamis (1/8/24).
Lanjut Vanny mengatakan, selain melakukan penyitaan, Tim Penyidik juga memeriksa tiga saksi yaitu A yang merupakan saksi jual beli rumah tersangka R, R yang merupakan kakak tersangka R, dan H sebagai pembeli rumah. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda sekitar 15 pertanyaan," pungkas Vanny.
Kejati Sumsel berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan transparan demi keadilan dan kepastian hukum di wilayah Sumatera Selatan.
(D.Wahyudi/Red)
إرسال تعليق