Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mengeksekusi Terpidana Perkara Pemilu Atas Nama Rina Agustina



Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mengeksekusi Terpidana Perkara Pemilu Atas Nama  Rina Agustina


JAKARTA,- Anekafakta.com


Sekira pukul 15.55 WIB bertempat di Jalan Melati V No. 49
Rt.004 Rw. 001 Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung
Utara telah dilaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana RINA AGUSTINA Binti EDI
SAPUTRA melanggar Pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 dan berdasarkan surat
Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor
Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024.


Dalam rangka melaksanakan isi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
tersebut, Jaksa Eksekutor didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri
Lampung Utara (Hery Susanto, S.H), Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara
(Guntoro Janjang Saptodie, S.H.,M.H), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri
Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara mendatangi kediaman
Terpidana.


Dalam proses pelaksanaan eksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan
Personil Polres Lampung Utara tersebut sempat terjadi adu argumen dan
penghadangan yang dilakukan oleh suami Terpidana, kemudian Tim melakukan
pencarian terhadap Terpidana di dalam rumahnya dan lingkungan sekitar rumah
Terpidana.

Kemudian diketahui oleh salah satu tim bahwa Terpidana sedang
bersembunyi di ruang gudang yang berada di bagian luar sebelah kanan rumah
Terpidana dan seketika suami Terpidana mengetahui istrinya akan dilakukan
pengamanan langsung melakukan perlawanan terhadap Tim Eksekusi. 

Bahwa
kemudian situasi dapat dikondisikan sehingga suami Terpidana dan Terpidana
dapat mengikuti arahan dari Tim Eksekusi dan bersedia menandatangani berita
acara pelaksanaan eksekusi.
:
Bahwa sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan
Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 pada pokoknya
menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana "setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye
Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan " melanggar Pasal 521 ayat Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan menjatuhkan
pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima
Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 1 (satu) Bulan.    Bahwa menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut,
Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding melalui Penitera Pengadilan Negeri
Kotabumi.


Kemudian pada hari Jum'at tanggal 15 Maret 2024 Pengadilan Negeri Kotabumi
melalui jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi memberitahukan Petikan Putusan
Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor :
51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 atas nama Terdakwa RINA
AGUSTINA Binti EDI SAPUTRA yang pada intinya menerima permintaan banding
dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang pada pokoknya :
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu
Tanggal 23 Februari 2024 yang dimintakan Banding sehingga amar selengkapnya
berbunyi:

1) Menyatakan pemeriksaan perkara Terdakwa RINA AGUSTINA Binti EDI
SAPUTRA pada persidangan Pengadilan Tingkat pertama tanpa hadirnya
Terdakwa tersebut (In Absentia)

2) Menyatakan Terdakwa RINA AGUSTINA Binti EDI SAPUTRA terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah "melakukan kampanye pemilu ditempat ibadah
sebagai peserta pemilu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal
Penuntut Umum"

3) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu)
bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
1 (satu) Bulan.


Sekira pukul 17.00 WIB Terpidana RINA AGUSTINA Binti EDI SAPUTRA dibawa ke
RUTAN Klas IIB Kotabumi untuk dilakukan eksekusi berdasarkan surat Perintah
Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024
Tanggal 01 Agustus 2024 dengan pengawalan Personil Pidum, Personil Intelijen
Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan personil Polres Lampung Utara.

(Tim/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم