Inuar Gumay Partner Layangkan Somasi Ke PT Indoro Internasional Terkait Abaikan Anjuran Disnaker Kabupaten Tangerang



Inuar Gumay Partner Layangkan Somasi Ke PT Indoro Internasional  Terkait Abaikan Anjuran Disnaker Kabupaten Tangerang 

Kabupaten Tangerang,Anekafakta.com

Kantor Hukum Law Office Inuar Gumay Partner Resmi melayangkan Surat Somasi ke PT Induro Internasional Desa sukaharja  kecamatan sidang jaya Ketidak patuhan abaikan Anjuran dari Disnaker Kabupaten Tangerang , Selasa 27 Agustus 2024.



Pada kesempatan ini Inuar Gumay.SH , menyampaikan yang mana bettindak dan atas nama klein kami Supriyadi , apapun acuan Kami untuk melayangkan mediasi ini adalah :


Tuntutan :

1 .agar pihak PT Induro Internasional memberikan hak pekerja berupa Pesangon ,uang penghargaan masa kerja uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan  pasal 43 ayat 1 ,peraturan perusahan nomor 35 tahun tahun 2022 tentang perjanjian waktu kerja ,alih daya waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja .

2.Bahwa keputusan terhadap Saudara Supriyadi ,telah memasuki telah memasuki bulan puasa ,mengingat Permenakertrans nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja / Buruh di perusahaan pasal 7 ayat ( 1 )  pekerja / Buruh yang berhubungan kerjanya berhubungan karyawan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 30 ( Tiga Puluh )  sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR keagamaan : bahwa uang pokok yang diterima Supriyadi sebesar Rp .6.153 , 650,- / bulan dikalikan 5 bulan dalam proses skorsing sebesar Rp. 30.768, .250,-

3.adapun rician THR mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) PT Indoro Internasional Periode 2022 - 2024 pasal 61 tiap tahun menjelang hari raya keagamaan Pengusaha memberikan Tunjungan hari raya ( THR ) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut : masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun besar Tunjungan 1 3/4 Bulan upah sehingga THR Supriyadi sebesar upah pokok : 10.768.887 .

4. Adapun jumlah total keseluruhan yang diterima saudara Supriyadi yaitu Rp. 144.664.774. 

Akibat hukum ; 

1.PT Induro Internasional yang mana tidak menjalankan pasal 15 4 A udang undang 13 / 2003 sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang nomor 11 tahun tahun 2020 tentang cipta kerja ( UU No 11 /.2020 )

2.PT Induro Internasional tidak menjalankan pasal 156 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja di sebutkan

Yang mana apa bila pihak perusahaan tidak mengindahkan Surat Somasi kami , dengan ini kami akan melakukan Proses hukum karena anjuran dari pihak Dinas Tenaga Kerja adalah Prodak hukum yang mana harus di laksanakan oleh pihak perusahaan , karena ada Sangsi pidana " tutup Inuar Gumay.SH / selaku Kuasa hukum Supriyadi.

Post a Comment

أحدث أقدم