HIPMIKINDO Gelar Fokus Group Discussion dan Konsultasi Hukum Serta Pendampingan Hukum Bagi Pengusaha UMKM

 
Tangerang,anekafakta.com-Acara yang di selenggarakan Kementerian Koperasi Dan UMKM bersinergi dengan DPP HIPMIKINDO, STIH IBLAM/LKBH IBLAM, Perkumpulan Advokad Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN)/LBH DIGITEK dan Forum Pimpinan Redaksi Nadional (FPRN) berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024
Pk. 09.00 - 14.00 bertempat di Hotel Vega Gading Serpong
ARA Center Jalan CBD Barat, Jl. Boulevard Raya Gading Serpong, Tangerang. 
Dalam diskusi ini menghadirkan 
Nara Sumber antara lain:
1. Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha Kemenkop UKM
2. Agatha Widianawati SH, M.H, Dir. Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker
3. Ema Setyawati, S.Si, Apt, M.E., Dir. Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan.
4. KBP. Pol. Ruben V.  Takaendengan, S.IK Kasubdit  II Dittipidter  Bareskrim  Polri
5. Jurika Fratiwi, SH, SE, MM,  Pendamping UMKM/ Pendamping Hukum UMKM. 

Balam acara ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berkolaborasi dengan Himpunan Pengusaha Kecil dan Mikro Indonesia (Hipmikindo) memberikan perhatian pada perlindungan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di seluruh wilayah Indonesia.



Dalam keterangannya kepada media usai kegiatan Jurika Fratiwi mengatakan ,"acara diselenggarakan dalam rangka memberikan bantuan dan pendampingan  hukum kepada para anggota pelaku UMKM yang mengalami permasalahan hukum dan solusinya,".



Jurika Fratiwi, SH, SE, MM. selaku ketua panitia dan Sekjen Hipmikindo menyatakan pendampingan hukum dibawah naungan Hipmikindo terus ditingkatkan sebagai upaya membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi para pelaku usaha UKM. 

'Kami menilai permasalahan hukum dilapangan terhadap UMKM kami sangatlah pelik. Karena banyak oknum dilapangan seperti sedang haus. Mereka banyak memanfaatkan kasus-kasus yang ada dilapangan," katanya.

Contoh dari kasus ini yang dialami seseorang pemilik perusahan kecil dengan karyawannya yang membayar dibawah UMR.

"Pemilik dituntut oleh karyawannya karena penuntut menganggap upah yang diterima tidak sesuai dibawah UMR selama masa kontrak kerja selama satu tahun, dan saat itu penuntut telah berakhir masa kontrak kerjanya," ungkap Jurika.

Padahal kata Jurika, ada aturan dan undang-undang bahwa upah untuk karyawan kecil dan mikro diperbolehkan atas kesepakatan bersama atau kemampuan dari pelaku UMKM tersebut.

Ia juga sangat menyayangkan
pihak Disnaker yang tidak menelaah permasalahan tersebut dengan cermat.

"Seharusnya Disnaker seperti di kepolisian, karena jika ada pengaduan dari setiap orang yang membuat laporan atau suatu kasus harus bisa mengkaji dulu kasus yang menyalahi hukumnya ada dimana," ucap Jurika.

Kasus ini sepertinya ada permainan yang sering terjadi dilapangan, untuk memanfaatkan masalah sebagai alasan dalam mendapatkan sejumlah uang, karena saat dilakukan mediasi ke perusahan tersebut diminta sejumlah uang untuk win win solusi, dan nyatanya pihaknya menemukan bukti transfer yang dibagi rata dengan yang terlibat dalam mediasi sampai instansipun menerima.

"Saya sangat menyayangkan pihak Disnaker kenapa tidak mensortir atau memfilter masalah-masalah hukum yang terjadi jangan semua diiyakan," terang Jurika.

Kemudian, setelah mediasi ini selesai ternyata 11 orang yang sudah berhenti kerja juga di provokasi untuk kemudian minta di mediasi kembali.

"Mereka terprovokasi untuk nuntut lagi, tapi oleh UMKM kami diabaikan tidak akomodir. Selanjutnya 11 orang ini langsung melapor ke Polda," bebernya.

Jurika juga mengatakan saat
dilaporkan ke Polda, proses dalam melakukan penyelidikan tidak sesuai untuk pengusaha kecil.

"Penyidik tidak kompeten mengenai UMKM sehingga menyidik pengusaha kecil disamakan dengan pengusaha menengah dan besar, sebaiknya kepolisian memiliki SDM penyidik berdasarkan kompetensi sehingga penyidik mengerti tidak seperti berburu dihutan yang tanpa arah yang memiliki kompetensi mendapingi UMKM. Padahal pada waktu itu penyidik bilang hanya memerlukan bukti bahwa perusahan ini adalah perusahan kecil," tuturnya.

"Saya sangat mengharapkan kepada disnaker dan kepolisian agar mensimplekan pengawasan bukan pada personal sdm tapi kepada sistem kalau sistem berjalan tidak akan terjadi permasalahan karena jika pada sdm atau personal akan timbul konflik interest yang pada akhirnya mereka menjadikan para pengusaha umkm ini ladang pendapatan bagi mereka padahal rutin tiap bulan memberikan kepada mereka jarahjarah dan yang menjadi persolaan adalah bagaimana implementasinya di lapangan yang berbeda", katanya lagi. 

UMKM ini kan dijadikan salah satu pilar jadi tolong dilindungi mereka ini kan pahlawan juga mereka memberikan juga kepada negara kerena teman- teman ini membayar pajak dengan baik juga jadi kalau mereka ini berdaya ya IndosatCare unggul tapi kalau mereka ga berdaya ya Indonesia lumpuh dan ini yang harus diperhatikan juga oleh pemerintahpemerintah", pungkas Jurika. 

Ev/red

Post a Comment

أحدث أقدم