Gus Leman : Rumah / Tanah Yang Bersertifikat Hak Milik, Tidak Bisa Dieksekusi Oleh Siapapun !!



Jakarta ,anekafakta.com-Gus Leman Pendekar Hukum Extrem yang juga Pendekar Silat Raga Jati Banjarnegara yang juga sekaligus Direktur LBH " Jati Raga " pada hari ini minggu tanggal  18 Agustus 2024  melakukan press conference pada kesempatan itu Gus Leman menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia jika rumah atau anah yang telah berSertifikat Hak Milik tidak akan bisa dieksekusi oleh siapapun.

Gus Leman pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum & HAM DPP Jatmi ( Jam'iyyah Ahli Thoriqoh Mu'tabaroh Indonesia) tersebut mempertegas jika rumah atau tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik masih bisa diekskusi berarti tidak ada kepastian hukum bagi para pemilik rumah aau tanah tersebut,untuk apa punya SHM tegas Gus Leman.

Gus Leman mengatakan  terkadang kesalahan itu datangnya bukan dari pihak lain tapi justru dari diri sendiri  , kalau anda punya SHM atas sebuah rumah lalu ada pihak lain yang menggugat anda ,tapi kemudian anda tidak hadir di persidangan hanya karena beranggapan telah memiliki SHM ya itu berarti anda melakukan kebodohan sendiri,Hakim mana tau anda punya SHM ,ya pasti akan diputus verstek .

Gus Leman menyampaikan dari situlah pentingnya peranan seorang pembela ",jika anda miskin ya cari pengacara dari LBH bayarnya kan murah malah kadang bisa gratis,Gus Leman menegaskan SHM adalah bukti kepemilikan yang tidak bisa terbantahkan ,tidak mungkin ada Hakim yang memenangkan pihak lain yang tidak memiliki SHM,bukti itu kan nantinya diadu dipengadilan,jika yang satu punya SHM yang lain tidak secara otomatis majelis hakim pasti lebih mempertimbangkan yang memiliki SHM", pungkasnya. 

Red

Post a Comment

أحدث أقدم