Connie Rahakundini : Awasi Bersama Pintu Masuknya "Si Maling Kedaulatan Rakyat"



Connie Rahakundini : Awasi Bersama Pintu Masuknya
"Si Maling Kedaulatan Rakyat"



JAKARTA,Anekafakta.com

Salah satu point dari draf   RANCANGAN
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR... TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN
2024 TENTANG PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI
DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Yakni, Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15
Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh
lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau
Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaima
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak
penetapan Pasangan Calon. 

Analis Pertahanan, Keamanan dan Intelijen Prof Connie Rahakundini Bakrie menilai terkait isi draft tersebut sebagai    Pintu Masuknya
"Si Maling Kedaulatan Rakyat" lewat pintu KPU terkait Pasal 15
PKPU demikian ia menyampaikan kepada awak media melalui pesan singkat What's Up nya Sabtu (24/8/2024).


Dijelaskan juga "Saya
menerima langsung draft bersih
Perubahan PKPU 8/ 2024 dari
Wakil Ketua DPR Bapak Sufmi
Dasco @dpr_ri @sufmi_dasco
sebagaimana terlampir.

Dengan keterangan tambahan
pasal 14 tidak dicantumkan dalam
file ini karena pasal tersebut tidak
diubah, jadi tetap merujuk pada
pasal dan ayat yang sama yang
ada dalam Peraturan KPU No. 8
Tahun 2024 yang lama ungkapnya.

Lebih lanjut Dosen St.Petersburg Russia ini juga menegaskan, "Karena tidak
diubah jadi tidak ada dalam Draft
bersih file perubahan PKPU" tandasnya.

Maka Dirinya berharap serta
memohon perhatiannya atas
masukan ini untuk semua kawan - kawan penjaga dan pengawal kedaulatan Rakyat
Indonesia yang sejati atas keberlangsungan jalanya Demokrasi di tanah air, 

Para Mahasiswa, Pemuda, Laskar Rakyat, dan aktivis idealis, harus bersikap lebih serius menghadapi fenomena belakang layar ini, karena bila dibiarkan berlanjut pada akhirnya membuat semua gerakan unjuk rasa takkan ada harganya lagi samasekali sebagai jalan demokrasi, dan bila semua unjuk rasa tak berharga lagi, tak ada lagi kanal menyampaikan kritik dan keresahan, maka pada akhirnya suatu saat mendadak tanpa terkendali lagi, bisa terjadi gerakan yang tiba-tiba revolusione, dan kemungkinan besar, akan bersifat anarkis.

Connie mengutip sajak salah seorang korban kedzoliman penguasa yakni Wiji Thukul ia mengingatkan


*AKU MASIH UTUH, DAN.... KATA-KATA BELUM BINASA*

Aku bukan artis pembuat berita..
Tapi aku memang selalu kabar buruk buat Penguasa

Puisiku bukan puisi..
Tapi kata-kata gelap..
Yang berkeringat dan berdesakan mencari jalan
Ia tak mati-mati, meski bola mataku diganti
Ia tak mati-mati, meski bercerai dengan rumah,
ditusuk-tusuk sepi, ia tak mati-mati
telah kubayar yang dia minta
umur-tenaga-luka

Kata-kata itu selalu menagih
Padaku ia selalu berkata, kau masih hidup

Aku memang masih utuh
dan kata-kata belum binasa
(Wiji Thukul.18 juni 1997).


Ketika prinsip-prinsip demokrasi dijerat oleh intervensi nafsu kekuasaan. Bagaimana kita bisa menjaga agar demokrasi  _stay on the track_?  

Demokrasi tidak dijalankan sebagaimana tujuan sesungguhnya. Institusi politik gagal mewujudkan titik temu untuk mencapai kebaikan bersama, melainkan hanya untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan.

Deklinasi demokrasi tersebut tidak hanya merusak sistem pemerintahan di tingkat nasional, tetapi juga berdampak pada politik lokal terutama dalam penyelenggaraan Pilkada. 

Apakah kontestasi  Pilkada serentak akan menciptakan demokrasi yang sehat ataukah demokrasi banal? Bagaimana mengkaji fenomena ini melalui perspektif politik berkesadaran?  Pungkas Connie


Editor : D.Wahyudi.

Post a Comment

أحدث أقدم