Tersangka Bandar Sabu Asal Labuhan Batu Selatan, Berhasil Diciduk Personil Polsek Tandun





Tersangka Bandar Sabu Asal Labuhan Batu Selatan, Berhasil Diciduk Personil Polsek Tandun 




ROKAN HULU,Anekafakta.com

Seorang  Pria berinisial HS (40), Asal Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan, ditangkap Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus  Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan dan  menguasai Narkotika jenis Sabu, 31,00 Gram,  Kamis  (18/7/2024) sekitar pukul 05.00 Wib.

"Tersangka HS, berperan sebagai Bandar Narkoba jenis Sabu," ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH.

Lanjut Eks Kanit Regident Polres Rohul ini, menerangkan, Tersangka diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di  RT 002 RW 001 Dusun Tanjung Harapan Desa Dayo Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.

Saat Awak Humas Polres Rohul, menanyakan kronologi kejadian penangkapan, Iptu Lof Lasri menjelaskan, 
Seorang Pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana Narkotika jenis Sabu  di Rumah Mertuanya di RT 001 RW 002 Dusun Tanjung Harapan Desa Dayo.

Sebelumnya, Kapolsek Iptu Lof Lasri mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Dayo,  maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu 

Atas hal ini, Kapolsek Tandun memerintahkan Unit Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan 

Kemudian,  diamankan Seorang laki laki yang berinisial  HS,  pada saat itu Dia  sedang berjalan dari rumah Mertuanya menuju ke dalam Kebun Kelapa Sawit dekat Rumah Mertua Pelaku 

Pada saat itu Pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RW setempat, di dalam Kamar Tidur Pelaku ditemukan Barang Bukti Satu Kantong Hand Phone warna Hijau yang bertuliskan Asia  Ponsel,  di dalam kantong tersebut terdapat Satu  Timbangan Digital merk Digital Scale,  Satu  Kotak Hand Phone Oppo A38 warna Putih,  di dalam Kotak Hand Phone Oppo A38 tersebut didapat Tuju Paket yang diduga narkotika jenis Sabu dan  Tiga Bungkus Plastik Klip Bening 

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam Lemari pakaian yang ada di dalam Kamar Tidur pelaku ditemukan Satu Alat Hisap Bong lengkap dengan Pipet dan Kaca Pireknya

"Berdasarkan pengakuan Pelaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang dibawa dari Sikampak Kabur Labuhan baru selatan yang dibeli  seharga Rp. 16.000.000,  Narkotika jenis Sabu tersebut akan diedarkan di Desa Dayo Kecamatan Tandun," terang Iptu Lof Lasri.

"Akhirnya, Tim langsung mengamankan  Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu guna proses hukum selanjutnya," pungkas Kapolsek.

"Hasil tes urine Tersangka sementara,
+ (positive) Metapetamin, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya mengakhiri.


(Humas Polres Rohul)

Post a Comment

أحدث أقدم