Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Perempuan Buronan (DPO) Perkara Korupsi


Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Perempuan Buronan (DPO) Perkara Korupsi


JAKARTA,- Anekafakta.com


Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) Bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., melalui siaran persnya, Senin (29/07/2024).

Penangkapan DPO bertempat di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada pukul 19.40 WIB, Senin (29/07/2024)," kata Harli.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu, Arnis Febriana (33), seorang perempuan kelahiran 18 Februari 1991, Bendahara pada Kantor Desa Semunai Tahun 2012 sampai dengan 2016, warga Jl. Lintas Duri RT 001/001, Desa Semunai. Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016," lanjut Kapuspenkum.

Putusan tersebut yang menyatakan Terdakwa Arnis Febrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Arnis Febrian bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Kapuspenkum.

Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. 

Hddt/Red

Post a Comment

أحدث أقدم