Polres Kukar Amankan Jaringan Peredaran Sabu-sabu di Tenggarong

Polres Kukar Amankan Jaringan Peredaran Sabu-sabu di Tenggarong 

KUKAR,Anekafakta.com

Polres Kukar berhasil meringkus komplotan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Total sebanyak 3 pelaku berhasil diamankan. Masing-masing DS (30), SO (62) dan SU (54). Para pelaku berhasil diamankan pada Senin (8/7/2024).

DS menjadi pelaku pertama yang diamankan oleh Satreskoba Polres Kukar. Dirinya ditangkap sekitar pukul 15.00 WITA, dirinya diamankan di KM 19 Jalan Poros Tenggarong-Senoni, Kelurahan Loa Ipuh Darat.

Saat digeledah, dua poket sabu-sabu berhasil disita dari dalam kotak rokok yang disimpanlan di saku celana pelaku. Dengan berat total 0,52 gram.

Dari pengakuan DS, ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku SO. Tidak menunggu waktu yang lama, polisi pun langsung bergerak ke lokasi keberadaan SO.

Tepatnya di KM 16 Kelurahan Loa Ipuh Darat. Dari tangan pelaku SO, Satreskoba Polres Kukar kembali mendapatkan barang bukti 2 poket sabu-sabu seberat 0,52 gram. Bersama pelaku didapati pula uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

"1 gumpalan alumunium foil ditemukan di bawah cangkir kopi di ruang tamu rumahnya," ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Tidak sampai disana, Satreskoba Polres Kukar pun berhasil mengamankan pelaku lainnya, SU, di Jalan Wolter Monginsidi Pal 5 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong.

Dari tangan pelaku didapati 6 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor 10,74 gram. Beserta uang tunai Rp 1,35 juta. Pelaku sempat dibuntuti hingga berhasil diamankan sekitar pukul 18.15 WITA.

Karena tindak pidana para pelaku, mereka pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kini seluruh pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Post a Comment

أحدث أقدم