Penyuluhan Hukum Oleh LBH Donggala Kepada WBP Rutan Donggala

Penyuluhan Hukum Oleh LBH Donggala Kepada WBP Rutan Donggala

DONGGALA,Anekafakta.com

Terus berusaha untuk berikan layanan terbaik bagi publik Rutan Donggala bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Donggala untuk berikan penyuluhan bantuan hukum bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada, Senin (01/07).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Teknis Rutan Donggala ini dibuka oleh Karutan Donggala yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Moh. Fuad dikarenakan berhalangan hadir. Dari pihak LBH Donggala hadir sebagai pemateri Safrudin, S.H., M.H. beserta staff.

Bertindak sebagai moderator Susi yang merupakan salah satu staff pelayanan tahanan Rutan Donggala. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah 35 orang WBP berstatus Narapidana dan 35 orang WBP berstatus Tahanan dan dalam pengawalan salah satu anggota regu jaga yang sedang melaksanakan piket pada pagi hari ini.

Penyuluhan Bantuan Hukum kali ini mengangkat tema UU No. 22 tahun 2002 tentang Grasi dan UU No. 5 Tahun 2010 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2002. Safrudin selaku pemateri memberikan pemaparan kepada sejumlah WBP yang hadir terkait pengertian Grasi dan tata cara pengajuan permohonan Grasi.

Suwandi pada kesempatan yang berbeda menyatakan, "Kami harap dengan kerjasama yang dilakukan bersama dengan LBH Donggala melalui penyuluhan bantuan hukum ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman hukum bagi WBP Rutan Donggala. Hal ini juga selaras dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, yakni terus mengedepankan layanan terbaik bagi publik." Ungkapnya.

Darman /Red

Post a Comment

أحدث أقدم