Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Tipikor



Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam Perkara Tipikor


JAKARTA,- Anekafakta.com.               

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan Tersangka Ul selaku Mantan Bupati
Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah
Argotama Mandiri), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam
penjualan tiket pesawat tahun 2009. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng
DODIK MAHENDRA, SH. MH dalam keterangan tertulisnya Sabtu (27/2024), menjelaskan 
Sebelumnya Tersangka Ul telah diamankan pada hari yang sama oleh Satgas SIRI
Kejaksaan Agung oleh karena mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi. 


Hal itu
dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Tengah Nomor: Print-08A/0.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.


Kemudian, yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi diamankan dan dibawa
ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Lalu, Tim Penyidik telah mengumpulkan
alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, sehingga
berdasarkan bukti permulaan yang cukup Saksi Ul ditingkatkan statusnya menjadi
Tersangka.


Adapun Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Awal terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di
Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas
sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal
3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent);
Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. 

Dalam perjanjian kerjasama
dimaksud telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT
Aleta Danamas sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam bentuk Cash
Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1.000.000.000 (satu
miliar rupiah) dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta
Danamas tidak ada;

Pada tanggal 4 Juni 2009 Terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada
Terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500.000.000 (lima ratus juta
rupiah) dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor:
CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009. 

Kemudian pada tanggal 5 Juni 2009 Terpidana
Reza Andriadi dengan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan
Bank Garansi senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) di Bank Rakyat Indonesia
(BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/
06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD.
Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi;
Faktanya baru 2 (dua) bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera. janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009,
Terpidana Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor 011/DIR AL/VIII/
2009 tanggal 13 Agustus 2009 untuk pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk
penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) kepada Terpidana Reza Andriardi selaku Direktur PD. Agrotama
Mandiri kemudian Terpidana Reza Andriadi kepada Bupati Kotawaringin Barat yakni
Tersangka Ul melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009
dan ternyata disetujui oleh Tersangka UI selaku Bupati Kotawaringin Barat;


Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga Terpidana
Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerjasama dengan Express Air
untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank
Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera
sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan melalui rekening
Bank Mandiri oleh Terpidana Reza Andriadi pada tanggal 27 Januari 2010 sebesar
Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ke rekening PT Aleta Danamas, yang akan
digunakan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express
Air,


Berdasarkan rangkaian perbuatan Tersangka Ul selaku Bupati Kotawaringan Barat
sekaligus secara ex officio Komisaris (pemilik) PD. Agrotama Mandiri bersama
Terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD.Agrotama Mandiri serta Terpidana
Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, yang melakukan
investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales
Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air sebagaimana tersebut, ternyata tanpa
terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa
bisnis, begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap
persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga
melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/
daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;


Untuk diketahui Terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri
telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan
pidana selama 7 tahun dan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur
PT. Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun;


Akibat perbuatan Tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp754.065.976 (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu
sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).


Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka Ul dilakukan penahanan di Rumah Tahanan
Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai
tanggal 26 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka UI adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal
18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


(D.Wahyudi)

Post a Comment

أحدث أقدم