Krama Desa Adat Pelapuan Tolak Pembangunan Kantor Kepala Desa Pelapuan Diatas Tanah Milik Desa Adat Pelapuan.

Krama Desa Adat Pelapuan Tolak Pembangunan Kantor Kepala Desa Pelapuan Diatas Tanah Milik Desa Adat Pelapuan.


Sekretariat Bendesa Adat Pelapuan Dibongkar, Krama Adat Tolak Pembangunan Kantor Kepala Desa Diatas Tanah Milik Desa Adat

Buleleng,Anekafakta.com

Polemik pembangunan Kantor Kepala Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu semakin meluas dan semakin berkepanjangan. 2 tahun tahun setelah dikerjakannya pondasi dan tiang beton yang berjumlah sekitar 20 tiang itu, (anggaran BKK tahun 2022 namun pengerjaan proyek pondasi dan tiang beton tersebut dikerjakan ditahun 2023-red) hingga kini belum mendapat kejelasan kapan akan dimulai pengerjaan lanjutan, dan juga berapa dana yang dibutuhkan serta darimana sumber dananya.

Desas-desus penolakan yang sebelumnya dikira hanya sebatas isu, akhirnya menjadi kenyataan.

Terbukti sekelompok Krama Desa Adat Pelapuan,  yang mengatasnamakan perwakilan dari Krama Desa Adat Pelapuan yang menolak pembangunan Kantor Kepala Desa Pelapuan diatas lahan tanah milik Desa Adat Pelapuan, tanpa diundang mendatangi acara Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada hari Jumat (5/7/2024).

Didalam acara sesi tanya jawab diacara Musdes tersebut, Made Darmawan seorang tokoh masyarakat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai ketua pecalang menyampaikan kekecewaan karena pembongkaran kantor Kepala Desa dan yang juga terdapat Sekretariat Bendesa Adat serta perencanaan Pembangunan Kembali Kantor tersebut diputuskan tanpa melalui Paruman Adat.

Pada kesempatan tersebut, Made Darmawan mempertanyakan sikap dari Perangkat Desa, baik itu dari unsur BPD, Kepala Desa maupun Bendesa Adat yang berani membuat memutuskan tanpa persetujuan kerama adat secara utuh melalui Paruman Adat.

"Kenapa kami tidak dikasi tahu, ujug-ujug sudah terjadi perobohan, sudah terjadi pembangunan. Kami juga tidak tahu darimana asal dananya, berapa jumlahnya, kami selaku warga Adat berhak untuk tahu", ujarnya.

Sependapat dengan Darmawan, krama adat lainnya, Dewa Made Suda Arsana mengatakan bahwa hal yang mendasar pembangunan Kantor Desa tersebut dibangun di atas lahan tanah Desa Adat, sementara dari sebagian besar warga merasa keberatan atas pembangunan Kantor Desa tersebut karena tidak adanya minta ijin dari Krama Adat melalui Paruman Adat.

"Paling tidak ada diskusi antara pihak Desa dengan Krama Desa Adat. Oleh karena itu masyarakat merasa keberatan dikarenakan tanpa melibatkan masyarakat jadi hanya sepihak seolah-olah masyarakat di kesampingkan," tandanya Pria yang akrab disapa Dewa Unyil ini.

Dirinya juga dengan tegas mengatakan Hak atas tanah itu adalah milik Desa Adat Pelapuan, bukan milik Bendesa, kepala Desa ataupun BPD.

"Yang lebih mengejutkan lagi, sebagaimana yang dikatakan tadi oleh ketua BPD, sumber dana untuk pembangunan kantor Desa itu berasal dari kesepakatan politik tahun 2022 dengan mantan Bupati Buleleng pak Agus Suradnyana. Bila menang, pembangunan Kantor Desa Pelapuan tersebut dijanjikan akan di bantu dengan anggaran Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta)", ungkapnya.

"Namun terrealisasi melalui Dana BKK Kabupaten Buleleng tahun 2022  sebesar Rp 250.000.000, dan dana itulah dipakai untuk membikin pondasi beserta tiang-tiangnya yang hingga saat ini masih mangkrak ntah kapan selesainya secara keseluruhan", tambah Unyil. 

Dimintai tanggapannya terkait apa yang disampaikan oleh Kelian Adat dan Ketua BPD yang menyatakan tidak perlu ijin dari Krama Desa Adat, Dewa Unyil berpendapat kalau itu adalah pernyataan yang sangat Bodoh.

"Menurut pendapat saya itu sebenarnya pernyataan yang sangat bodoh. Itu tanahnya kan bukan milik Bendesa Adat atau Perbekel atau BPD. Itu adalah tanah milik Desa Adat Pelapuan," pungkas Unyil.

Selain menolak, Unyil juga menyinyir pembangunan pondasi kantor Kepala Desa Pelapuan itu.

"Logikannya kalau seorang membangun seharusnya setelah pegang uang, bukan merobohkan dulu baru membangun. Sedangkan ini kan aneh," celotehnya.

Iapun meminta dari pihak Desa agar menghentikan pembangunan Kantor Kepala Desa tersebut sebelum ada keputusan melalui Paruman Adat.

Ternyata kekecewaan warga itu bukan hanya merasa dikesampingkan, tapi karena bangunan yang dirobohkan itu ada Sekretariat Bendesa Adat dan disana tersirat sejarah bagaimana para leluhurnya membangun bangunan itu dengan bergotong royong dan penuh perjuangan.

"Dulu tetua-tetua kami membangun dengan urunan, bergotong royong,  kok seenaknya itu bangunan bersejarah penuh dengan perjuangan dirobohkan begitu saja tanpa melihat ke belakang", tutur Dewa Unyil dgn nada sedih.

Dilain pihak, dikonfirmasi awak media ini terkait status kepemilikan dan  keputusan tanpa melibatkan krama Desa Adat secara utuh, Jro Gede Rena, Bendesa Adat Pelapuan pun meng-Amini kalau lahan tahan yg akan dibangun kantor Kepala Desa itu adalah milik Desa Adat.

"Kenapa tidak perlu persetujuan dari Krama Desa Adat, Karena kami kan sudah merupakan merefresetasi dari Desa Adat", tegas Kelian Adat Jro Gede Rena dengan penuh percaya diri.

Setali tiga uang, ketua BPD Pelapuan Gede Siadnya menyatakan bahwa pembangunan kantor Desa Pelapuan itu sudah ada kesapakatan dengan Kelian Adat.

Terkait mangkraknya pembangunan kantor Desa Itu, Siadnyana mengatakan bukan karena adanya polemik namun karena permasalahan anggaran.

"Karena anggaran pak, mungkin karena PJ baru seorang birokkrasi betul-betul diteliti, mungkin di cancel", ungkap Ketua BPD Siadnyana.

SMT/Red

Post a Comment

أحدث أقدم