Jelang Pelantikan, KPU Konawe Himbau Caleg Terpilih Lengkapi LHKPN



Jelang Pelantikan, KPU Konawe Himbau Caleg Terpilih Lengkapi LHKPN

KONAWE  ANEKAFAKTA com- Sebanyak 25 Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe yang baru terpilih terancam tidak mengikuti pelantikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Ijang Asbar.  

Ijang Asbar mengungkapkan bahwa masih ada caleg terpilih periode 2024-2029 belum melaporkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPU Konawe.

"Dari 30 caleg terpilih baru 5 yang menyampaikan tanda terima LHKPN, ke 5 caleg tersebut yakni Kristian Tandabioh (PBB), Nuryadin Tombili, Siti Nuryanti, Susi Sri Hartinah, dan Hariyadi (PAN)," beber Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Konawe Ijang Asbar. 

Berdasarkan ketentuan PKPU 6 tahun 2024 pasal 52 ayat (2), pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU kabupaten paling lambat 21 hari sebelum pelantikan kata Ijang Asbar. Apabila caleg terpilih tidak menyampaikan LHKPN sebagaimana ayat (2) tersebut lanjut Ijang, maka KPU Kabupaten Konawe tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih atau tidak diikutkan dalam pelantikan. 

"Kami sudah melakukan kordinasi ke sekretariat DPRD kabupaten Konawe bahwa akhir masa jabatan anggota DPRD Konawe periode 2019 - 2024 berakhir pada tanggal 2 September 2024. Jika merujuk pada hal ini dan ketentuan PKPU 6 tahun 2024 pasal 52 artinya batas akhir penyampaian laporan LHKPN Caleg terpilih jatuh pada tanggal 12 Agustus 2024 atau kurang lebih 30 hari lagi," ungkapnya. 

Atas permasalahan tersebut, KPU Kabupaten Konawe mengimbau agar hal ini menjadi perhatian serius bagi caleg terpilih pada Pemilu 2024 lalu, untuk segera melengkapi LHKPN.

"KPU Kabupaten Konawe sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada Parpol dan caleg terpilih pada tanggal 12 Juni 2024, tentang tata cara penyampaian laporan LHKPN bagi pejabat negara," tegas Ijang.

Ijang berharap agar caleg terpilih segera menindaklanjuti hal ini, mengingat KPU Kabupaten Konawe harus berkordinasi dengan pihak KPK. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi caleg terpilih sebelum waktu pelantikan pada bulan September mendatang.             Laporan Fajri

Post a Comment

أحدث أقدم