Hasyim Asy'ari Pernah Dapat Peringatan Keras Saat Berduaan Dengan Wanita Emas, Kini Wanita Yang dipaksa Berhubungan Badan Inilah Yang Membuat KETUA KPU RI Dipecat

Hasyim Asy'ari Pernah Dapat Peringatan Keras Saat Berduaan Dengan Wanita Emas, Kini Wanita Yang dipaksa Berhubungan Badan Inilah Yang Membuat KETUA KPU RI Dipecat

JAKARTA,Anekafakta.com


Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui dirinya dan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas pernah melakukan perjalanan pribadi ke DI Yogyakarta untuk menziarahi sejumlah pantai dan goa.   

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Hasyim dan Hasnaeni berduaan pergi ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022.


Kini  hadir Sosok Wanita yang Membuat Ketua KPU RI akhirnya  Dipecat, korban kasus asusila yang menyeret Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, CAT, mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Siapakah sosok perempuan ini? Dalam pembacaan putusan oleh DKPP, perempuan itu terlihat sangat emosial.  

Menggunakan putih dan hitam, ia didampingi kuasa hukumnya. ''Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," kata CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).


CAT mengaku, sengaja hadir dari Deen Haag Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan secara langsung.   Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," katanya.   

Ia menambahkan, "Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, mau kasus apa pun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan."

CAT mendapat perlakuan memalukan saat ia mendapat pesan singkat dari Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Hal itu terungkap dari putusan yang dibacakan dalam sidang DKPP.   Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan ''pandangan pertama turun ke hati'' emoji peluk," kata Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah. 

Berikut SALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id

Pasal 11 huruf a dan huruf d: "Dalam melaksanakan prinsip berkepastian
hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan, d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.


Pasal 12 huruf a: "Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan
Pemilu."


Pasal 15 huruf a dan huruf d: "Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan
lembaga Penyelenggara Pemilu;... d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan
tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung."


Pasal 16 hurufe: "Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: ...e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan."


Pasal 19 huruf f: "Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak....f. tidak mengikut sertakan atau
melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajibannya."


[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.


*V. KESIMPULAN*
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, membaca dan
mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Teradu, membaca dan mendengar
keterangan Saksi Ahli Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu dan Pihak
Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa:


[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;

[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;

[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;


Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,

*MEMUTUSKAN*
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
RI

2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku
Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;

3. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan


4.
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.


Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

أحدث أقدم