Usai Memberikan Kesaksian Di DKPP, Warga Sampang Ini Ada Yang Menghubungi
SAMPANG, Anekafakta.com - Usai memberikan kesaksian pada Sidang Pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sonhaji Warga Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Sampang Madura Jawa Timur dihubungi sejumlah pihak
Dari sejumlah pihak yang menghubungi itu untuk mengkonfirmasi atas kesediaan memberikan kesaksian pada Sidang Pemeriksaan Mahkamah DKPP di ruangan Kantor Bawaslu Surabaya jumat 31/5 lalu
Sonhaji yang pada waktu Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambelangan menjadi Saksi dari PKN minggu 2/6, membenarkan jika pasca memberikan kesaksian di DKPP sempat dihubungi sejumlah pihak
"Malam pasca Sidang di DKPP, biasalah mas untuk mengklarifikasi," ujar Sonhaji
Sebelumnya pada jumat 31/5, DKPP menggelar Sidang Pemeriksaan atas perkara nomor 71-PKE-DKPP/V/2024, pada Sidang Mahkamah DKPP yang diketuai I Dewa Raka Sandi, Miftahur Rozaq Anggota dari unsur KPU, Endah Anggota dari unsur Bawaslu dan Dr Mohammad Aris unsur Masyarakat itu menghadirkan pihak Pengadu, Teradu dan Saksi
Dalam perkara yang diadukan oleh KH Faqih Anis Fuadi ST MM Sekretaris DPC PPP dan Caleg DPRD Kabupaten/Kota di Dapil 2 Kecamatan Jrengik, Sreseh dan Tambelangan itu terkait perselisihan dan tidak singkronnya perolehan antar Caleg dalam satu Partai
Sedangkan pihak Teradu yang diadukan oleh KH Faqih Anis Fuadi ST MM adalah Addy Imansyah Ketua KPU Sampang, Siti Aisyah dan Aliyanto Anggota KPU Sampang, Muhalli Ketua Bawaslu, Mursyidi Ali Syahbana dan Purnidi Sutrisno Anggota Bawaslu Sampang
KH Faqih Anis Fuadi ST MM mengadukan pihak Teradu dari KPU Sampang karena dinilai memutuskan secara sepihak saat proses lanjutan Rekapitulasi di Tingkat KPU tanpa memperhatikan keberatan Saksi Peserta Pemilu, sedangkan untuk Komisioner Bawaslu dinilai memberitahukan status Laporan yang tidak sesuai dengan Permohonan Saksi. (Imade)
إرسال تعليق