Polres Kukar Amankan Sidang Perkara Pemalsuan Ijazah Pemilihan Kepala Desa Makarti



Polres Kukar Amankan Sidang Perkara Pemalsuan Ijazah Pemilihan Kepala Desa Makarti 

KUKAR,Anekafakta.com

Polres Kukar lakukan pengamanan sidang dengan perkara pemalsuan ijazah terkait pemilihan Kepala Desa Makarti, Kecamatan Marang Kayu. Dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong 1B, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Selasa (29/5). 

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Ardiansyah, bersama dengan dua hakim anggota, yakni Arya Ragatnaya dan Andi Ahkam Jayadi. Dengan panitera dalam sidang adalah Randy Mochamad Avut dengan Jaksa Penuntut Umum Muh. Rivai, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Setelah pembacaan putusan, terdakwa Hendra divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Demi kelancaran dan keamanan proses persidangan, Polres Kutai Kartanegara kerahkan puluhan personil untuk Pengamanan secara terbuka.

*Humas Res Kukar*

Post a Comment

أحدث أقدم