Plt(JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., Tolak 2 Pengajuan Restoratif Justice dalam Kasus NARKOTIKA


JAKARTA,- Anekafakta.com
Jaksa Agung melalui melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. menolak 2 pengajuan
permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam
tindak pidana narkotika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulisnya Rabu (5/6/2024), menerangkan,

Adapun berkas perkara yang tidak dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan
restoratif dan tidak direhabilitasi, yaitu:

1. Tersangka SMN dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangka melanggar
Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-
Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Tersangka AAM dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka
melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-
Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Alasan tidak diterimanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada
perkara ini karena kedua tersangka tidak memenuhi beberapa kriteria yang menjadi
persyaratan yaitu:

•Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif
menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your
suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan
merupakan pengguna terakhir (end user);

Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau
dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai
pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna
narkotika;

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani
rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan
yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum
dari keluarga atau walinya.

Tersangka tindak pidana narkotika dapat dihentikan penuntutannya melalui keadilan
restoratif apabila memenuhi persyaratan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan
Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

 (D.Wahyudi)

Post a Comment

أحدث أقدم