Penegak Perda Di Jakarta Barat Yang Sangat Terlihat Gamblang Pembiaran Terhadap Usaha Esek-Esek Prostitusi Dengan Modus Panti Pijat



Penegak Perda Di Jakarta Barat Yang Sangat Terlihat Gamblang Pembiaran Terhadap Usaha Esek-Esek Prostitusi Dengan Modus Panti Pijat



Jakarta,Anekafakta.com

-Bukan main penegak perda di wilayah jakarta barat sangat terlihat pembiaran terhadap pelaku usaha yang di duga keras tempat esek-esek Prostitusi dengan dalih panti pijat salah satunya "Flamingo" di wilayah Rulo Ruko Daan Mogot Baru Jl. Tampak Siring Blok KJF No.15, RT.8/RW.12, Kalideres, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Dki Jakarta.

Seharusnya para pejabat wilayah membuka mata bahkan malu dengan adanya hal tersebut karena selain fungsional pemerintah dalam tata kelola wilayah yang baik harus juga membuka mata akan adanya hal tersebut di mana itu sudah menjadi tanggung jawab serta kewajiban dalam bereskan di wilayahnya bertugas.

Pejabat tinggi pemegang tongkat kepemimpinan pemerintah terkait Walikota Jakarta Barat Bpk Uus Kuswanto khususnya pimpinan tertinggi pemerintahan wilayah jakarta barat, "Enggan memberikan komentar terkait hal tersebut tepatnya dugaan keras adanya Prostitusi bisnis esek-esek dengan modus panti pijat yang mana jalas suatu usaha yang menabrak aturan-aturan yang ada selain pelanggaran perda pelanggaran pidana yang di tabrak oleh pengusaha tersebut". (Rabu 6/6-2024)

Sugguh sangat misris dan tak malu jika adanya suatu tempat usaha yang demikian namun kelakuan pejabat terkait dan penegak perda tak segera membereskan hal tersebut, sangat jelas terkesan tutup mata dalam demikian hal tersebut sudah sangat jelas adanya pembiaran serta tak menutup kemungkinan pejabat terkait berdiri balik tempat usaha yang bahyaknya menabarak aturan terssebut. 

oleh pemilik usaha yang mana selain melanggar perda perlu di ketahui adanya pelanggaran hukum pidana dalam protitusi dengan pasal UU TPPO yang mana hukumannya tak main-main hingga sampai 15Tahun penjara dengan pasal tersebut pelaku tersebut.


Kemana pejabat terkait dan bagaimana pihak petugas tingkat atas dalam menyikapi hal tersebut, Semoga pihak bisa membuka mata sadar akan fungsionalnya dengan adanya pemberitaan ini suatu bentuk edukasi terhadap masyarakat agar kedepan nanti bisa sama-sama memberikan suport serta bersinergi bersama.



( Riski A/Red )

Post a Comment

أحدث أقدم