Pencurian Rokok, Unit Reskrim Polsek Dawan Selesaikan Melalui Restorative Justice
Klungkung,Anekafakta.com | Unit Reskrim Polsek Dawan menggelar penyelesaian kasus tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice ( RJ ). Penyelesaian kasus perkara tersebut digelar di Mako Polsek Dawan, Pada Kamis, 6 Juni 2024
Kapolsek Dawan Akp I Komang Susiawan mengatakan bahwa "Penyelesaian perkara di luar pengadilan (penyelesaian proses penyidikan) terhadap perkara atas nama terlapora IWPE , Laki Warga Desa Paksebali yang telah melakukan pencurian rokok di Warung milik Dw.Gd Oka di Jalan Raya Sidemen Desa Paksebali Kecamatan Dawan.
Kasus ini dihentikan setelah ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak. Penghentian perkara berdasarkan Surat Pencabutan Pengaduan oleh pihak korban.
Kapolsek Dawan menambahkan bahwa "Penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaruan sistem peradilan pidana sebagaimana perintah pimpinan dan bentuk komitmen kami dalam menangani suatu perkara adalah dengan mengedepankan hati nurani serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Ini juga mengacu berdasarkan keadilan yang diatur oleh Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 8 tahun 2021. Hal ini untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun terlapor, serta disaksikan oleh pihak keluarga,Bhabinkamtibmas Desa Paksebali, Kasi Was Polres Klungkung Iptu I Gede Supartha, Kanit Reskrim Polsek Dawan beserta anggota.
إرسال تعليق