RUTAN PINRANG, Targethukum.com--- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang menggelar razia blok hunian Warga Binaan Binaan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Fadlan Sahan didampingi Petugas Rutan Pinrang, Jumat (21/6/2024).
Penggeledahan dilakukan di blok hunian perempuan dan blok hunian Tahanan Pendamping (Tamping) pekerja.
Razia digelar atas tindak lanjut Instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Yudi Suseno, terkait peningkatan kewaspadaan pelarian WBP.
Karutan Pinrang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sahril Efendi DM, mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka deteksi dini agar tidak terjadi Gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di dalam Rutan.
Selain itu, sebagai upaya untuk memperhatikan perkembangan reaksi masyarakat di luar UPT Pemasyarakatan, utamanya pada pemenuhan hak dan perlakuan terhadap WBP.
"Sesuai arahan Kakanwil dan Kadiv PAS Sulsel, kami lakuan penggeledahan insidentil guna mencegah gangguan Kamtib di dalam Rutan," kata Sahril.
Selanjutnya, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Fadlan Sahan, menuturkan, hasil razia tidak ditemukan barang terlarang seperti handphone dan narkoba termasuk uang tunai di blok hunian Warga Binaan.
"Petugas kami tidak menemukan barang terlarang seperti handphone, narkoba dan uang tunai," ucapnya.
Meski tidak ditemukan barang terlarang, ia tetap menghimbau kepada petugas untuk tetap waspada jangan-jangan.
Usai melakukan razia, petugas juga berkeliling memeriksa tembok pembatas Rutan Pinrang, sekaligus mengecek semua terali besi yang terpasang di seluruh Blok Hunian.
"Sudah menjadi tupoksi kami untuk menjaga Kamtib Rutan. Makanya petugas selalu lakukan penggeledahan blok hunian baik insidentil maupun rutin yang digelar dua kali dalam seminggu," tutupnya.
Darman /red
إرسال تعليق