JAKARTA ,– Anekafakta.com - Menyikapi polemik mengenai Kejaksaan RI sebagai "Lembaga yang Superbody" adalah anggapan yang sangat keliru, terlalu berlebihan, tanpa dukungan data dan dimensi yuridis yang terukur. Beberapa Profesor dari perguruan tinggi serta penggiat anti korupsi menyayangkan pernyataan tersebut, bahkan dianggap sebagai upaya "currptorfight back" atau bentuk perlawanan koruptor kepada Insitusi Kejaksaan.
Pengungkapan Kejaksaan sebagai lembaga Superbody telah beberapa kali diuji ke Pengadilan, baik itu Mahkamah Agung maupun Makamah Konstitusi. Para Hakim Yang Mulia menyadari demikian adanya sebagaimana di beberapa Negara lain, yakni sebagai fungsi kontrol antar lembaga yang telah berjalan sampai saat ini diantara para penegak hukum, hal itu pun sesuai dengan kaidah yang berlaku yaitu diferensial fungsional yang dilandasi dengan Sistem Pidana Terpadu.
Dalam kurun waktu kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, masyarakat seolah diberi perhatian khusus betapa anggapan itu sangat membahayakan dan terjadi secara masif di seluruh sektor. Mulai dari atas sampai ke daerah, dampak yang ditampilkan sangat nyata, seperti terjadi perampasan hak ekonomi di negara masyarakat yang sangat melimpah sumber daya alamnya.
Pengungkapan kasus-perkara Big Fish yang memiliki nilai kerugian fantastis menjadi Andalan Kejaksaan Agung untuk meraih kepercayaan publik yang mulai meningkat tajam, bahkan sampai menyentuh angka 81,2%. Oleh karena itu, anggapan Para Guru Besar yang menyebut rakyat ada di belakang Kejaksaan dalam anggota korupsi bukanlah isapan jempol belaka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa raihan kepercayaan masyarakat Kejaksaan Agung saat ini tidak datang dengan sendirinya, melainkan karena keberanian Kejaksaan Agung dalam melakukan berbagai terobosan yang dilakukan dalam menyelamatkan, mengembalikan dan memulihkan keuangan negara.
Hal ini perlu diapresiasi karena masyarakat telah memberikan perhatian khusus terhadap penerapan unsur perekonomian negara dalam kasus-kasus korupsi, menjerat korporasi serta TPPU (pencucian uang) yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Keberanian dan ketegasan dari kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga didukung oleh jajarannya dalam hal ini Para Jaksa Agung Muda, yang sering menyampaikan dan menekankan sebagai orkestrasi bersama kepada seluruh Insan Adhyaksa agar tidak main-main dengan rasa keadilan masyarakat.
"Kalau ada pelanggaran integritas di lapangan, saya yang paling pertama memenjarakan kalian," tegas Jaksa Agung. Senin (10/06/2024).
Tidak sedikit pula Jaksa yang dipidanakan dalam rangka bersih-bersih internal sebagai salah satu cara Jaksa Agung meletakkan landasan yang kuat dalam membangun Integritas personel Adhyaksa. Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa tanpa kebersamaan dan didukung oleh personel yang tangguh Kejaksaan tidak ada apa-apanya.
"Harapan besar Kami kepada masyarakat untuk terus mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi dalam rangka mensejahterakan masyarakat dan melanjutkan penegakan hukum yang lebih percaya diri, hebat, serta bermanfaat bagi," tutupnya.
(D.Wahyudi)
إرسال تعليق