FIF Group Digugat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri Medan

FIF Group Digugat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri Medan

Medan,Anekafakta.com

PT. Federal International Finance (FIF Group) digugat oleh Debiturnya (Penggugat) di Pengadilan Negeri Medan dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dalam Register Perkara Nomor: 342/Pdt.G/2024/PN Mdn. Pihak Tergugat dalam Perkara Nomor: 342/Pdt.G/2024/PN Mdn tersebut adalah Presiden Direktur FIF Group sebagai Tergugat I, FIF GROUP Cabang Medan II/Marelan sebagai Tergugat II, DUKE DA SILVA MELIALA sebagai Tergugat III, dan PT Cakrabirawa Inti Perkara sebagai Tergugat IV.

Kuasa Hukum Penggugat Arozato Bate'e, S.E., S.H dan Iman Gunawan Siregar, S.H dari Law Office ABDEV & Partners, ketika dikonfirmasi perihal Gugatan tersebut menyampaikan kepada awak media :

"Hari ini tanggal 27 Juni 2024 merupakan sidang lanjutan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, dimana seluruh Para Pihak hadir di persidangan. Tadi Majelis Hakim pemeriksa perkara ini menyampaikan bahwa Agenda sidang berikutnya adalah Mediasi kata Arozato Bate'e, S.E., S.H.

"Gugatan PMH ini sehubungan dengan adanya Penarikan Paksa barang Jaminan Fidusia berupa Sepeda Motor pada tanggal 29 November 2023, dengan alasan Pihak FIF karena Debitur wanprestasi. 

Namun, setelah kami cermati ternyata alasan wanprestasi tersebut bukan 
tanpa dasar tetapi Penggugat mengalami musibah dimana Bayi dari Penggugat mengalami sakit dan dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Imelda Pekerja Indonesia Medan
selama 5 hari, hingga Anak Penggugat tersebut akhirnya meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2023.

Pihak FIF Group tidak mempertimbangkan musibah kemanusiaan yang dialami Penggugat tersebut dan tetap melakukan penarikan paksa itu", lanjut Arozato Bate'e, S.E., S.H.

Secara terpisah Iman Gunawan Siregar, S.H menyampaikan "Perihal Penarikan Paksa ini sebetulnya sudah menjadi perhatian masyarakat dan Pemerintah, bahkan seperti kita ketahui telah dilarang pelaksanaannya sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019. 

Apalagi persoalan wanprestasi yang terjadi kepada Klien Kami itu
menyangkut rasa kemanusiaan. 

Jadi, menurut kami kita ikuti saja proses persidangan dalam 
perkara ini". Tutupnya.

RN/Red

Post a Comment

أحدث أقدم