Didampingi Kuasa Hukum, HF Mantan Kabid Pembangunan Desa, Tersangka Tipikor Pembangunan Desa Muba Sulsel Kembalikan Uang Kerugian Negara



JAKARTA,- Anekafakta.com
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima
Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi
dan Informasi Lokal Desa, Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 dari Tersangka HF sebesar Rp.
126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga
dan Penasehat Hukum Tersangka HF kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejati Sumsel Jumat  (21/6/2024).   


Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dalam 
Keterangan tertulisnya menerangkan, Pengembalian Kerugian Negara Perkara Tipikor  Kegiaan Pembuatan Dan
Pengelolaan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa Kabupaten Musi
Banyuasin Thn Anggaran 2019-2023 dilaksankan hari ini Jumat (21/6/2024).

Sebelumnya telah diinformasikan HF selaku Kepala Bidang
Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024
tanggal 11 Juni 2024.

Adapun peranan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan
Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba yaitu menerima uang hasil aliran dana
kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media
Solusi Net (ISN).
Selanjutnya pada hari ini Jum'at, tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Tim
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima
Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi
dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 dari Tersangka HF sebesar Rp.
126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga
dan Penasehat Hukum Tersangka HF kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejati Sumsel pungkas Vanny.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

أحدث أقدم