Bawaslu Konawe Bentuk Posko Kawal Hak Pilih di Tiap Kecamatan se-Konawe

Konawe, Anekafakta.com, 
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk posko kawal hak pilih di tiap Kecamatan se-Konawe.

Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Abuldan mengatakan, posko kawal hak pilih ini merupakan komitmen Bawaslu  Konawe dalam melakukan pengawasan pada tahapan pemutahiran data pemilih, serta menjamin hak pilih masyarakat agar tidak kehilangan hak pilihnya.

"Saat ini fokus pengawasan yakni pencoklitan, kami sudah menginstruksikan kepada jajaran Panwascam dan PPL untuk melakukan pengawasan melekat pada tahapan coklit ini. Selain itu, targetnya juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih," kata Abuldan pada Kamis (27/6/2024).

Kata Abuldan, Posko Kawal Hak Pilih  ditempatkan di 28 Panwaslu Kecamatan. Posko tersebut merupakan pelayanan pengaduan masyarakat yang memiliki hak pilih, namun belum terdaftar dalam data pemilih.

"Pemilih yang tidak terdaftar dalam Pilkada 2024 bisa melapor ke Panwascam setempat maupun langsung ke Bawaslu Kabupaten Konawe," jelasnya

Abuldan menambahkan, warga bisa melaporkan pemilih yang tidak terdaftar ataupun yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam pemilih pada Pilkada 2024. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe juga mengungkapkan, Posko Kawal Hak Pilih memberikan ruang partisipasi kepada seluruh masyarakat, untuk memberikan tanggapan atau masukan selama proses pemutakhiran data pemilih berlangsung. 

Ia menuturkan, posko kawal hak pilih ini berlangsung selama pemutakhiran data pemilih, yaitu sampai tanggal 27 November 2024.

"Jika terdapat masyarakat yang bersyarat untuk memilih namun tidak terdaftar bisa mengadukan ke posko di 28 Panwascam, begitu pun sebaliknya terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar pada daftar pemilih," sebutnya

Abuldan menghimbau masyarakat agar memastikan namanya tercantum dalam data pemilih pada pemilihan serentak Tahun 2024.

"Jika tidak terdaftar dalam data pemilih laporkan ke posko Kawal hak pilih, di 28 Kecamatan lingkup kabupaten Konawe atau ke Bawaslu Konawe," tandasnya.

Alfajri/

Post a Comment

أحدث أقدم