Atas Pengaduan Caleg PPP, Komisioner KPU Dan Bawaslu Sampang Diperiksa DKPP



Atas Pengaduan Caleg PPP, Komisioner KPU Dan Bawaslu Sampang Diperiksa DKPP

SAMPANG, Anekafakta.com - 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas perkara nomor 71-PKE-DKPP/V/2024

Bertempat di Kantor Bawaslu Jatim Surabaya jumat 31/5, perkara tersebut diadukan oleh KH Faqih Anis Fuadi ST MM (Pengadu) Sekretaris DPC PPP terkait Keputusan sepihak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak ditindak lanjutinya Laporan Pengadu tentang terjadinya perubahan perolehan suara antar Caleg DPRD Kabupaten di Dapil 2 dan terjadi di Desa Banjar Bilah dan Desa Birem pada Pemilu tahun 2024

Sehingga pada pokok perkara itu, KH Faqih Anis Fuadi ST MM mengadukan Teradu I tiga Komisioner KPU Sampang yakni Addy Imansyah Ketua KPU Sampang, Siti Aisyah dan Aliyanto Anggota KPU Sampang karena dinilai telah memutuskan sepihak tanpa mempertimbang kan keberatan Saksi Peserta Pemilu

Aduan berikutnya ditujukan kepada tiga Komisioner Bawaslu yakni Muhalli Ketua Bawaslu Sampang serta Mursyidi Ali Syahbana dan Purnidi Sutrisno Anggota Bawaslu Sampang yang dinilai karena memberitahukan status Laporan yang tidak sesuai dengan Permohonan Saksi salah satu Peserta Pemilu
"Saat Rekapitulasi di Kecamatan Tambelangan Saksi Peserta Pemilu melakukan protes, namun tidak diindahkan oleh PPK, PPS Desa Banjar Bilah dan Desa Birem," ujarnya

Masih menurut KH Faqih Anis Fuadi ST MM, waktu itu Addy Imansyah Ketua KPU Sampang menjanjikan akan menyelesaikan di Tingkat Kabupaten, tetapi saat Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Addy Imansyah memutuskan secara sepihak tanpa memperhatikan Saksi PPP dan Saksi lainnya dengan dalih proses Rekapitulasi itu sudah sesuai prosedur

Sedangkan pihak Bawaslu saat itu tidak kunjung mengeluarkan rekomendasi atas Laporan yang masuk

Pada kesempatan tersebut Majelis Mahkamah DKPP yang diketuai oleh I Dewa Raka Sandi, Miftahur Rozaq sebagai Anggota TPD dari unsur KPU, Endah sebagai Anggota TPD dari unsur Bawaslu dan Dr Mohammad Aris MCM TPD unsur masyarakat juga memberikan kesempatan Teradu untuk menjawab

Berdasarkan informasi yang dilansir dari dkpp. go.id jumat 31/5, jawaban Teradu Addy Imansyah membantah tuduhan telah memutuskan secara sepihak, menurutnya PPK dan PPS yang dimaksud sudah menindaklanjuti melalui pencermatan dan sanding data Formulir C Hasil milik PPK dengan Saksi dan Panwascam

Selain itu saat Rekapitulasi di Panel 2 melakukan pencermatan model Plano yang dipampang termasuk juga memberikan kesempatan Bawaslu berpendapat dan ternyata tidak diketemukan kejanggalan
"Kami telah memberikan kesempatan berpendapat kepada semua unsur yang terlibat termasuk Saksi DPD serta Bawaslu  jika ada pendapat maupun Rekomendasi yang akan disampaikan," jelas Addy Imansyah

Sementara Muhalli Ketua Bawaslu Sampang menyatakan sangatlah wajar jika pihaknya mengeluarkan status Laporan yang tidak sesuai dengan Permohonan Pengadu

Menurutnya, status Laporan yang disampaikan ke Pengadu merupakan petikan kesimpulan dalam hasil kajian dugaan Pelanggaran yang sebelumnya sudah diputuskan melalui Pleno dan ditanda tangani oleh lima Pimpinan Bawaslu

Sehingga dijelaskan oleh Muhalli dalam penanganan dugaan Pelanggaran Kode Etik tersebut sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dari tindak lanjut yang sudah dilakukan. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم