Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta "Reformasi Birokrasi, Merupakan Kewajiban Insan Adhyaksa Sebagai Aktualisasi Tugas dan Fungsi yang Melekat"



Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta
"Reformasi Birokrasi, Merupakan Kewajiban Insan Adhyaksa
Sebagai Aktualisasi Tugas dan Fungsi yang Melekat"


JAKARTA,- Anekafakta.com

Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta memberikan pengarahan saat melakukan kunjungan
kerja di wilayah hukum Kepulauan Riau dalam rangka Asistensi Indeksasi dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,
yang diselenggarakan pada Rabu 22 Mei 2024.






Dalam pengarahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan Reformasi Birokrasi sebagai salah satu program kerja prioritas dalam
rangka terciptanya tata kelola pemerintah yang bersih, efisien dan efektif untuk
mewujudkan birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy) serta sebagai respons dari
peran pemerintah untuk adaptif dan responsif terhadap perubahan dunia secara global
dan juga tuntutan serta kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang yang
bercirikan Volatile, Uncertain, Complex, and Ambiguous (VUCA).






"Tentunya dalam mengatasi tuntutan hal tersebut, organisasi Kejaksaan memiliki
kewajiban agar seluruh insan Adhyaksa segera melakukan perubahan baik pola pikir,
pola sikap, dan pola tindak sehingga kita mampu untuk hadir dalam mewujudkan
organisasi Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan mampu memberikan manfaat
khususnya bagi masyarakat pengguna layanan Kejaksaan," ujar Wakil Jaksa Agung.


Menurut Wakil Jaksa Agung, perubahan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak seluruh
insan Adhyaksa tersebut harus dilakukan dengan simultan melalui role model pimpinan
dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri yang menjadi contoh dan tauladan bagi semua insan Adhyaksa yang
ada dalam daerah hukumnya.

Role model pimpinan juga harus didukung oleh seluruh
insan Adhyaksa agar kebijakan, program dan kegiatan institusi Kejaksaan dapat
terlaksana secara optimal yang dalam tataran implementasinya harus memperhatikan
dan memedomani 3 (tiga) pilar Reformasi Birokrasi yaitu:

1. Pilar Kelembagaan (Organisasi): Kelembagaan dan proses bisnis yang adaptif,
berbasis isu, bersifat lintas sektor dan responsif;

2. Pilar Sumber Daya Manusia (Aparatur): Sumber Daya Manusia yang mampu
memberikan pelayanan sesuai kebutuhan publik;

3. Pilar Kinerja: Akuntabilitas kinerja dan pengawasan yang mendorong
peningkatan pelayanan publik dan berwibawa berdasarkan hukum untuk
terciptanya birokrasi yang profesional.


Wakil Jaksa Agung melanjutkan bahwa sesungguhnya institusi Kejaksaan merupakan
pionir dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi yaitu dengan dibuktikan pada tahun
2001, Kejaksaan RI bekerjasama dengan UNDP telah melakukan Audit Tata
Kepemerintahan Kejaksaan RI jauh sebelum program Reformasi Birokrasi dilaksanakan
oleh Kementerian/Lembaga lain.


Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI menitikberatkan kepada pembangunan
aspek budaya dan cara kerja dengan penguatan terhadap 3 (tiga) aspek yaitu integritas, etos kerja, dan semangat kerjasama yang secara filosofis nilai-nilai Reformasi Birokrasi
merupakan pengejawantahan dari doktrin Tri Krama Adhyaksa yang secara
implementasinya jika dilaksanakan akan membentuk karakter Insan Adhyaksa yang paripurna.


"Hal ini, perlu saya jelaskan karena dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa, Satya melambangkan karakter insan Adhyaksa yang memiliki integritas dengan semangat
kejujuran dan kedisiplinan, Adhi merupaka symbol insan Adhyaksa yang profesional
dan wicaksana dan merupakan figur insan Adhyaksa yang bijaksana dengan diiringi
akhlak yang mulia," jelas Wakil Jaksa Agung.


Mengingat betapa mulianya doktrin Tri Krama Adhyaksa maka telah ditetapkan Nilai-
Nilai Dasar (Core Values) Kejaksaan RI yaitu Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK yang wajib
diimplementasikan oleh seluruh insan Adhyaksa sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2023 yang bertujuan agar terwujudnya penguatan budaya kerja sebagai salah satu transformasi pengelolaan ASN Kejaksaan menuju birokrasi berkelas
dunia.


Perkembangan Reformasi Birokrasi saat ini dilaksanakan dengan Reformasi Birokrasi Tematik sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo yang
mengharapkan agar Reformasi Birokrasi dapat memberikan dampak langsung kepada Masyarakat.

Reformasi Birokrasi terebut menitik beratkan kepada pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, akselerasi digitalisasi administrasi pemerintahan,
dan percepatan program prioritas pemerintah.


Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan strategi yang dapat dilaksanakan
yaitu adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan laksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, lakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi,
laksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) serta Perintah Direktif Presiden/Jaksa Agung.


Pada kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung juga meminta agar pada tahun 2024 ini,
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menargetkan harus ada satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang memperoleh predikat WBK dan WBBM.


"Instrumen yang harus dilakukan guna memperoleoh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan baik dari segi ketepatan waktu, keakuratan data yang
pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di lingkungan
Kejaksaan RI," ujar Wakil Jaksa Agung.






Terakhir, Wakil Jaksa Agung menyampaikan agar seluruh Insan Adhyaksa untuk
memedomani Instruksi Jaksa Agung Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana telah memerintahkan agar kita semua menghindari gaya hidup konsumtif, menghindari adanya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak
mengunggah foto/video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang
berlebihan.
"Penggunaan media sosial harus memberikan dampak positif dan menjadi ajang edukasi sehingga saya meminta agar kita semua santun dalam bermedia sosial dan
jangan menimbulkan kegaduhan dan menjadi viral dalam arti negatif yang akan
bermuara pada marwah institusi," imbuh Wakil Jaksa Agung.


Kegiatan Asistensi Indeksasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di
Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Para
Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajaran.

 (D.Wahyudi)

Post a Comment

أحدث أقدم