Urgensi Pengaturan Restorative Justice Pada Tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan



Urgensi Pengaturan Restorative Justice Pada Tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan

Penulis : Ramses Terry, Praktisi Hukum & Akademisi, Mediator dan Arbiter, Advokat Tambang, Wakil Ketua Ujian Profesi Advokat DPN PERADI.

Jakarta,Anekafakta.com

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara tegas mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui restorative juctice, dan proses penyelesaian perkara yang diatur di dalam KUHAP lebih berorientasi pada penjatuhan sanksi atau pidana, dan bukan untuk pemulihan. Oleh karena itu, tidak berarti bahwa tidak ada peluang sama sekali untuk menerapkan restorative justice dengan berlandaskan KUHAP maupun KUHP, karena ada banyak Pasal dalam KUHAP dan KUHP yang dapat dipakai sebagai dasar atau peluang menerapkan restorative justice.

Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) yaitu dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

Maka Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Rumusan Pasal 1 angka 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Sehingga arti restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak yang terkait. Prinsip dasar restorative justice merupakaan adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan lainnya.

Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum. Dasar hukum restorative justice pada perkara tindak pidana ringan termuat dalam beberapa peraturan sebagai berikut yaitu Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 205 Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan MARI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07. HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice, Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan, Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice yaitu merupakan pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.

Restorative Justice pada tingkat  Penyidikan yaitu dapat menerapkannya melalui penghentian perkara dan mendamaikan para pihak di luar sistem peradilan pidana, karena hal ini telah dirumuskan dalam Pasal  7 ayat (1) huruf i dan huruf j KUHAP, yang pada intinya mengatur bahwa penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang yaitu mengadakan penghentian penyidikan, mengadakan tindakan lain  menurut hukum yang bertanggung jawab  sehingga selain itu juga dapat dilakukan cara memaksimalkan penyelesaian perkara melalui mediasi, khususnya terhadap delik aduan. Oleh karean itu korban dapat mencabut aduannya, sebagaimana diatur dalam Rumusan Pasal 75 KUHP. Maka penyidik juga dapat memaksimalkam Rumusan Pasal 82 KUHP yaitu melalui pembayaran denda sebelum penuntutan dilakukan, sehingga penyelesaian perkara tindak pidana dengan membayar denda hanya berlaku untuk tindak pidana berupa pelanggaran.

Dalam restorative pada tingkat penuntutan yaitu diatur dalam Rumusan Pasal 98 KUHAP tentang penggabungan perkara yaitu : 
1. Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang lain dapat menerapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
2. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Dalam hal ini, penuntut umum dapat mengoptimalkan dan upaya peggantian kerugian dari pelaku korban dengan melibatkan korban secara langsung sesuai dengan Rumusan Pasal 98 KUHAP, maka tuntutan ganti kerugian dapat digabungkan dengam tuntutan perkara pidana.

Restorative Justice pada tahap penuntutan juga dapat dilakukan berdasarkan Rumusan Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP, yang bahwa dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakak tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, dan penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan, sehingga dalam hal ini,  kejaksaan dapat menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) untuk perkara yang dianggap tidak perlu diajukan ke persidangan.

Restorative Justice pada tingkat persidangan yaitu hakim dapat menerapkan berdasarkan Rumusan Pasal 14a dan 14c KUHP tentang pidana percobaan dengan menerapkan pidana bersyarat berupa pembayaran ganti kerugian kepada korban.

Restorative justice dapat dipahami sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara menurut hukum pidana dengan melibatkan pelaku kejahatan, korban, keluarga korban, atau pelaku dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pada pemulihan kembali keadaan dan bukan pembalasan. Dengan kata lain, bahwa fokus restorative justice yaitu untuk memperbaikai kerugian yang disebabkan oleh kejahatan dengan melibatkan korba , melihat pertanggung jawaban pelaku dan mencegah terjadinya kerugian serupa dimasa depan.

Mengutip pandangan Hendra Purwaka dalam Journal MMH, Jilid 40, Nomor 2, April 2011, hlm 1, dalam judul Penafsiran, Penalaran dan Argumentasi Hukum yang Rasional yaitu bahwa restorative justice merupakan istilah sebagai upaya penegakan hukum pidana melalui pemulihan yang berkeadilan, bermartabat, dan memanusiakan manusia dengam berbasis pada nilai pendidikan serta kekeluargaan senagai subsistem dari cultural universal. Restorative justice hadir untuk melengkapi mekanisme penyelesaian perkara pidana yang selama ini diterapkan, namun tidak memberi ruang cara penyelesaian yang non formalistik, sehingga penegakan hukum positif yang menjungjung tinggi rule of law hanya mampu mewujudkan keadilan formal (formal justice), tetapi belum mampu mewujudkan keadilan substantif (substantial justice).

Post a Comment

أحدث أقدم