Tim SATGAS SIRI KEJAGUNG, Ringkus DPO Hafrizal Chaniago Pria Mengaku Kerabat Kandung Halimah Bambang Triatmodjo
JAKARTA,- Anekafakta.com
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI)
bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,
dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berhasil mengamankan Terpidana yang
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama: HAFRIZAL alias RIZAL CHANIAGO
Tempat lahir: Payakumbuh
Usia/tanggal lahir : 62 Tahun/9 Juni 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Swasta
Tempat Tinggal : Jl. Winong Dalam Nomor 37 RT.03/RW.03, Sudimara Jaya, Ciledug, Tangerang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst
tanggal 25 Januari 2015, menyatakan Terpidana Hafrizal terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dengan
melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras
Sapta (BSS).
Terpidana Hafrizal yang ditangkap di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (8/5/2024), mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS)
kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya
Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham (Aan Rustiawan) dan
Direktur Utama (Revli Mandagie) pada PT Batubara Selaras Sapta (BSS).
Adapun Terpidana tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar USD
2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu dolar amerika), namun justru
mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Minerba
pada Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya.
Saat diamankan, Terpidana Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses
pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima
kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor
dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi
kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
aman.
(D.Wahyudi)
إرسال تعليق