Sejumlah Konsorsium NGO Sulawesi Tenggara Melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Kejaksaan Negeri Konawe

Unaaha,ANEKAFAKTA.com,- Konsorsium NGO Sulawesi Tenggara Melakukan Aksi Demonstrasi Jilid 1 di Kejaksaan Negeri Konawe untuk Memberikan Laporan dan Melaporkan Dugaan Kerugian Negara Hingga Triliunan Rupiah yang Dilakukan oleh PT Masempo Dalle.

Berdasarkan temuan BPK RI, PT Masempo Dalle diduga melakukan kejahatan dengan menjual Ore Nikel sebanyak 976.523,23 Ton tanpa RKAB, yang telah ditolak atau diblokir dalam Aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS).
 
Dalam orasinya, Ilham Killing menekankan pentingnya jaksa berani memeriksa PT Masempo Dalle, namun pihak korporasi seolah-olah kebal hukum dan jaksa diduga takut atau tidak berani memeriksa direktur.
 
Di sisi lain, Hendriawan Muctar menyampaikan bahwa Dirjen Minerba belum memberikan sanksi kepada pemegang IUP Pertambangan yang melanggar ketentuan terkait RKAB. Pada tahun 2022, Dirjen Minerba saat itu yang telah terpidana kasus korupsi pertambangan Ore Nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Dugaan terkait keterlibatan Kementerian ESDM dalam melindungi Direktur PT Masempo Dalle yang beroperasi di Blok Morombo, Konawe Utara, juga disorot.
 
Adriyadi M, dalam orasinya, menyebutkan bahwa Kajati Sulawesi Tenggara juga telah mengungkap kejahatan tambang di Blok Mandiodo. Namun, pertanyaan mengapa PT Masempo Dalle tidak tersentuh hukum dan tidak pernah diperiksa tetap menjadi tanda tanya. Meskipun demikian, mereka tidak gentar dan akan membawa laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, bahkan jika jaksa agung atau pihak lain tidak berani, mereka akan mengadu kepada Tuhan," kata Anci dengan tegas.

Post a Comment

أحدث أقدم