Satgas SIRI Kejaksaan Agung
Berhasil
Mengamankan Buronan (DPO)
TIPIKOR Atas Nama
Tersangka DAW
JAKARTA,Anekafakta.com
Tim Intelijen Kejaksaan
Agung (Satgas SIRI) kembali berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA dalam Realisnya kepada Anekafakta.com menerangkan, pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 WIT bertempat di Jalan Jalan Talasalapang,
Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan DPO Tipikor diamankan.
Lebih lanjut Dr.Ketut Sumedana menjelaskan Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama: DAW
Tempat lahir. : Banjarmasin
Usia/tanggal lahir : 63 Tahun/14 November 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Tempat Tinggal
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :
Jalan Mangga Dua RT.03/RW.03, Abepantai, Abepura, Jayapura,
Papua.
Adapun DAW merupakan Tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran
2015 s/d 2017.
Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya
berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada
Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor
dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi
kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
(D.Wahyudi)
إرسال تعليق