Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Penipuan berinisial JMF alias AN


Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Penipuan berinisial JMF alias AN


JAKARTA,- Anekafakta.com

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.   
Tersangka diamankan sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Selasa (21/5/2024)

Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana melalui Pres rilisnya mengungkapkan bahwa identitas terpidana yang diamankan berinisial JMF, ( 40 th) Jl.Tentara pelajar lrg,159 No.27.RT.005/RW 01 Malimongan tua, Kecamatan Wajo Kota Makassar. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022, menyatakan Terpidana Jumaliati Febriani alias Ani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

"Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar" Terang Kapuspenkum. 

 Selanjutnya,Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.M elalui program Tabur Kejaksaan.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.( Red)

Post a Comment

أحدث أقدم