Kuasa Hukum Penggugat Akan Ajukan Sita Jaminan Aset Yang Diduga Milik Widya Andescha



Tangerang ,anekafakta.com
Sidang gugatan perkara dugaan penipuan calon tenaga kerja migran yang dilayangkan oleh  Infinity Training Center kepada PT. Dinasty Insan Mandiri dengan tergugat utama Widya Andescha selaku direktur utama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis, 16/5/2024.

Dalam sidang kali ini tergugat Widya Andescha memenuhi panggilan untuk hadir mengikuti jalannya persidangan. 
Dalam pernyataannya, tergugat mengatakan bahwa kantornya sudah tidak beroperasi lagi namun pernyataan ini dipertanyakan oleh kuasa hukum penggugat karena menurutnya satu minggu yang lalu kantor tersebut masih beraktifitas, bahkan masih menerima mereka dan memberikan surat-surat, inilah yang di pertanyakan kenapa tiba-tiba ditutup ?

Usai persidangan, bertempat di depan kantor PT. Dinasty Insan Mandiri yang berlokasi di Jl. Travena Ruko Grand Boulevard Block T1 /111  CITRA RAYA  TANGERANG yang sudah dalam kondisi bangunan tertutup dan di gembok, Suriantama Nasution (Rian) selaku kuasa hukum penggugat mengatakan kepada media,  
"Ini yang kita pertanyakan karena sebelumnya dari komunikasi intens itu yang kita laksanakan dari bulan Januari tepatnya pada tanggal 12 Januari itu sampai ada pernyataan kesanggupan pengembalian uang, tapi sampai hari ini tidak terealisasi. 


Nah aset ini adalah salah satu yang akan kita letakkan sita dalam gugatan di PN Tangerang.
Apa yang kita sangkakan sebagai bukti dalam keperdataan ini, pertama dahulu dia menggunakan kantor lama, kemudian ditutup dan disewakan, lalu pindah lagi dan sebelum dijadikan dapur dulu dibuat menjadi tempat kost penampungan siswa-siswa disebelahnya yang sekarang ditulis disewakan. 


Inilah sangkaan permulaan kita bahwa ada dugaan indikasi percobaan melepaskan aset dan kondisi inilah yang kita tangkap sampai hari ini, " jelasnya sambil menunjukan rukan yang menjadi obyek sita aset. 

"Gugatan kami jumlahnya 3, 1 milyar rupiah itu cukup besar dan akan terus kita minta, tapi hingga kini sebatas dijanjikan terus oleh seorang Widy Andescha.
Mereka mengabaikan dan menganggap gugatan ini sepele jadi kita pingin ada kekuatan, ketegasan hukum yang bisa memberikan efek jera jangan sampai siswa atau orang lain kena permasalahan yang sama, " tegas Rian. 

 Sementara itu, Saud Susanto HK, SH dari kuasa hukum Yayasan Asteria yang mewakili 101 siswa calon tenaga kerja migran yang juga hadir dalam sidang  mengatakan,  
"Kami akan tetap tegak lurus dalam gugatan kami, mewakili 101 siswa yang di gelar di PN Tangerang yang mana kami berharap dalam salah satu amar putusannya, kami menginginkan agar pengadilan menghukum para tergugat dengan menanggung secara renteng kerugian secara keseluruhan sebesar 3, 069 milyar rupiah, demi memberikan rasa keadilan bagi para pemberi kuasa kami, " ujarnya

Ditempat yang sama perwakilan dari PT Reka menyatakan sempat berbicara kepada tergugat Widya Andescha terkait masalah pengembalian uang tapi yang bersangkutan tidak memberikan jawaban kepastian kapan akan dikembalikan.    

Dalam persidangan majelis Hakim sempat menanyakan KTP dan SIM tergugat, tapi jawabannya tidak ada karena dicuri dan kaca mobilnya dirusak namun kuasa hukumnya mengatakan bahwa pencurinya sudah tertangkap.

Menurutnya jika sudah ditangkap, secara logika akal sehat KTP dan SIMnya pasti sudah dikembalikan.   Jadi jelas ini ada kejanggalan dan dugaan indikasi upaya untuk menghilangkan identitas. 

Pada sidang dan pemberitaan sebelumnya diketahui kasus ini awalnya dilaporkan oleh Ni Putu Asteria Yuniarti, selaku direktur PT. Infinity Training Center yang ditunjuk sebagai mitra untuk memberikan pelatihan bagi siswa calon tenaga kerja migran yang direkrut oleh PT. Reka Kerja Semesta yang oleh Widia Andescha juga dijanjikan fee dalam perekrutan calon siswa untuk mengikuti pelatihan sebagai calon pekerja migran ke Polandia.

Namun pengiriman dan penempatan tenaga kerja ke Polandia tidak terlaksana sesuai yang dijanjikan, sehingga  Infinity dan PT. Reka sama-sama dirugikan karena ulah Widya Andescha yang berkesan tidak bertanggung jawab untuk merealisasikan janjinya.   

Sebelumnya diberitakan Dugaan kasus penggelapan dana keberangkatan calon (Pekerja Migran Indonesia) PMI menyebabkan gagalnya keberangkatan ratusan calon pekerja dari Bali yang dijanjikan pengurusannya ke negara tujuan Bahrain dan Polandia, kini tengah bergulir di PN Tanggerang (28/03/2024)

Permasalahan ini timbul karena pihak yang menjanjikan pengurusan keberangkatan para calon PMI ini, Widya Andescha, sebagai Direktur PT Tulus Widodo Putra cabang Tangerang dan sebagai Direktur Penempatan Formal PT Dinasty Insan Mandiri tahun 2021-2022, diduga tidak bisa menyelesaikan kewajibannya untuk memproses keberangkatan para calon PMI ini, padahal semua kelengkapan dokumen dan dana yang menjadi persyaratan telah di tunaikan oleh para calon pekerja migran ini.

Direktur Infinity Training Centre, Ni Putu Asteria Yuniarti didampingi tim kuasa hukum Suriantama Nasution menjelaskan, kronologis dan permasalahan yang menyangkut nasib para siswanya, calon PMI yang menjadi korban dari tindakan yang dilakukan oleh terduga Widya Andescha sebagai pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini.

Bermula dari perkenalan antara Widya Adescha dengan Ni Putu Asteria Yuniarti melaui telepon pada 03 Agustus 2021, dan dilanjutkan pertemuan pada 04 Agustus 2021 pukul 22.00 di lobby Hotel Anvaya Kuta, yang dimana dalam pertemuan itu disepakati kerjasama untuk melakukan pemberangkatan siswa dari lembaga Pendidikan Infinity Training Center, dimana dalam proses penyelesaian dokumen perjalanan, tiket, visa kerja, serta ijin tinggal untuk menjadi PMI dinegara Bahrain dan Polandia diurus oleh pihak Widya Andecha melalui PT Dynasty dan PT Tulus cabang Tanggerang.

"Biaya pengurusan pemberangkatan para PMI ke Bahrain dan Polandia disepakati sebesar Rp 25 juta per orang, yang dibayarkan dimuka dan diserahkan ke pihak Widya Andecha, yang berjanji akan segera memberangkatkan dan memiliki banyak lowongan kerja disana," kata Ni Putu Asteria Yuniarti di Infinity Training Centre, Jl Raya Sempidi no 40, Senin (01/04/2024).  

Selain mendatangai kantor tersebut tim kuasa hukum juga mendatangi rumah tinggal Widia Andescha yang berlokasi masih kawasan Citra Raya yang diakuinya sebagai rumah kostnya namun tidak bertemu dengan yang bersangkutan karena sedang keluar, menurut penuturan Linda asisten rumah tangganya, kemudian kami mendatangi tempat usahanya yakni rumah makan Cahaya Delima yang berlokasi di kawasan yang sama dan tidak bertemu hanya menyerahkan berkas gugatan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 30 /5/2024 di PN Tangerang degan agenda sidang mediasi.

 (D Wahyudi)

Post a Comment

أحدث أقدم