Kemenkumham Sulsel Gandeng Media Anekafakta.com Salurkan Bantuan Korban
banjir di 3 kabupaten Sidrap .Wajo dan Luwu
Jakarta,Anekafakta.com
Dalam upaya mendukung dan membantu korban banjir di Kabupaten Luwu, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Sinjai, Kemenkumham Sulsel bekerjasama dengan Media Anekafakta.com menyalurkan bantuan kemanusiaan pada Senin (6/5/2024).
Seperti diketahui Banjir yang melanda wilayah Desa Awo dan Awota Kecamatan Keera telah menyebabkan puluhan rumah warga terdampak banjir, sehingga mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk memperingan kesulitan yang sedang dialami masyarakat terdampak banjir KEMENKUMHAM SULSEL dalam hal ini bekerjasama dengan Media Anekafakta.com diwakili oleh Darman menyalurkan bantuan kepada korban Senin berupa 50 Dust Air Mineral, 20 Dust Indomie, 4 Biscuit, serta makanan ringan.
Bantuan ini semua di peroleh dari kantor kementerian hukum dan ham kanwil Sulsel,adapun yang turut menyumbang sumbangan dari KARUTAN Sopeng, KARUTAN Jeneponto, KARUTAN Bantaeng, KARUTAN Sinjai, KARUTAN Sidrap, KALAPAS Takalar serta KALAPAS NARKOTIKA yang Juga turut menyumbang dan turun langsung yakni KARUTAN Donggala Sulteng.
Darman mengungkapkan bantuan sosial merupakan bentuk kepedulian pihaknya terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan akibat bencana banjir yang terjadi di Desa Awo dan Awota, bantuan ini diterima langsung oleh Ketua APDESI Kabupaten Sidrap Bpk. Munsir, sedangkan di Kabupaten Wajo diterima oleh Camat yakni BPK.Juni, sementara dikabupaten Wajo diterima oleh Camat BPK.Juni,
Semoga bantuan ini bisa memperingan kesulitan yang sedang dialami masyarakat terdampak banjir, dan hal ini adalah bentuk kepedulian yang tinggi sesama anak bangsa dalam membantu sesama.
Kepada instansi terkait yang sudah turut berpartisipasi, Darman pun tidak lupa mengucapkan rasa terimakasihnya, semoga hal ini Kedepan dapat menambah erat hubungan antara Media Anekafakta.com dengan KEMENKUMHAM Sulawesi Selatan pungkas nya.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق