Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi,
Terkait Perkara Komoditas Timah
JAKARTA,- Anekafakta.Com
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha
Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial :
1. RM selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. DA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. GYG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui pers realisnya yang diterima oleh Anekafakta.com Senin (13/5/2024)
menjelaskan,
1. AP selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. LYN selaku Perwakilan PT Smart Deal.
3. SYT selaku pihak swasta.
TNC selaku Koordinator Inspektur Tambang.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha
Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(D.Wahyudi)
إرسال تعليق