Jumat Curhat di Kampus OTC Klungkung, Kapolres Klungkung Jadi Narasumber.

Jumat Curhat di Kampus OTC Klungkung, Kapolres Klungkung Jadi Narasumber.

Bali,Anekafakta.com

Polres Klungkung Menggelar Kegiatan Jumat Curhat bertempat di Kampus Kapal Pesiar OTC Bali (Overseas Training Center) Jl. Raya Batutabih Desa Takmung Kec. Banjarangkan Kab. Klungkung. Sebagai Narasumber Kapolres Klungkung AKBP Umar,S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Reskrim Akp Made Teddy Satria Permana,S.T.K.S.I.K., Kasat Intelkam Akp I Wayan Adnyana, Kasat Resnarkoba Akp I Made Gede Sudarta, Kasat Samapta Akp I Gusti Made Mahendra dan Kasat Binmas Iptu Ida Bagus Gede Ariada, Jumat, 17 Mei 2024.

Dari pihak Kampus dihadiri langsung oleh Direktur OTC Bali Klungkung I Komang Bambang Putrawan bersama dengan Tenaga Pengajar OTC Bali Klungkung dan Peserta Pelatihan di Overseas Training Center. 

Direktur OTC Bali Klungkung I Komang Bambang Putrawan mengucapka terimakasih dan selamat datang kepada Bapak Kapolres Klungkung beserta jajarannya, yang mana kita ketahui bersama hari ini akan dilaksanakan kegiatan Kepolisian yang bertajuk Jumat Curhat.
Dapat kami sampaikan bahwa OTC Bali adalah sebuah lembaga pelatihan yang berkomitmen untuk melatih dan meluluskan serta memfasilitasi para peserta pelatihan yang akan bekerja di Kapal Pesiar / Keluar Negri.
Basic Level (setaraDiploma I) yang terdapat 2 kelas diantara Private dan Regular, Kelas Regular memiliki tiga bidang study diantaranya : F&B Service, Cook / Culinary dan Room Division. Sedangkan Kelas Private memiliki dua bidang study yaitu Cook / Culinary dan Butler.

Kapolres Klungkung AKBP Umar, S.I.K M.H., menyampaikan Selamat pagi dan terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada Kami untuk melaksanakan kegiatan Jumat Curhat Quickwins Presisi Polres Klungkung.

Kegiatan Jumat Curhat ini kami laksanakan untuk mendukung Program Quick Wins Presisi Polri dengan langsung turun kelapangan guna mendengarkan masukan atau saran dari masyarakat, sehingga kami dapat berbenah dalam hal memberikan pelayanan. Serta menyerap Informasi berkaitan dengan situasi kamtibmas diwilayah Kabupaten Klungkung. 

"Para Peserta / adik - adik sekalian yang akan menempuh Pendidikan di OTC Bali agar dapat menempuh pelatihan yang diberikan, hingga nantinya dapat diaplikasi saat bekerja di luar negeri." Ucap Kapolres Klungkung
 
Kemudian dilanjutkan sesi Tanya jawab dari para peserta pelatihan OTC mohon kiranya Bapak Kapolres dapat memberikan kami sedikit gambara Apakah yang dimaksud dengan Tilang Elektronik,  Apa saja Persyaratan dalam pengurusan SKCK, Bagaimana tanggapan kepolisian terkait adanya pemberangkatan tenaga kerja hingga telah membayar hingga puluhan juta, serta  Apakah judi bola diperbolehkan 

Kapolres Klungkung AKBP Umar,S.I.K.,M.H. secara langsung menanggapi bahwa Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas, Apabila perangkat ETLE berhasil mendeteksi pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran akan dikirim ke back office ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda setempat. Setelah diidentifikasi, petugas akan mengonfirmasi pelanggaran dengan mengirimkan surat konfirmasi dan bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.

Berkaitan dengan kepengurusan SKCK Yang perlu dipersiapkan dalam yakni fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir, Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dan Kartu Sidik Jari oleh petugas. Jika keperluan SKCK untuk berangkat keluar negri akan diterbitkan di Polda Bali dengan tambahan persyaratan berupa Visa / Pasport.

Dan berkaitan dengan agen keberangkatan ke luar negeri yang melakukan penipuan  Tentunya Kepolisian bekerja berdasarkan adanya Laporan, hingga nanti dari laporan tersebut Pihak Kepolisian akan melakukan Penyelidikan. Terdapat lembaga yang telah diamankan berdasarkan laporan masyarakat, dan aset - aset telah dilelang serta hasilnya diberikan kepada masyarakat yang mengalami penipuan tersebut. Jadi kami berpesan agar adik - adik sekalian lebih waspada dan berhati - hati, jangan cepat tergiur dengan bekerja diluar negri melalui jalur yang mudah. Terang AKBP Umar.

AKBP Umar. Juga menegaskan Apapun bentuknya perjudian itu tidak diperbolehkan, judi online melanggar Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Diakhir kegiatan Kapolres Klungkung menyerahkan sarana kontak berupa Bola Volly dan Bola Sepak kepada Direktur OTC Bali Klungkung, jangan di lihat apa yang kami berikan semoga ini dapat berguna kepada para peserta didik.

Post a Comment

أحدث أقدم