Jamintel Paparkan Strategi Penelusuran Aset Pidana Di Acara Rakornas bersama Polisi Militer TNI



Jamintel Paparkan Strategi Penelusuran Aset Pidana Di Acara Rakornas bersama Polisi Militer TNI


JAKARTA,- Anekafakta.com


Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (3/5/2024).

Dalam pemaparannya, Reda mengungkapkan strategi penelusuran aset tindak pidana dalam rangka penguatan tugas fungsi bagi komandan satuan Polisi Militer Wilayah dan Kepala Bidang Profesi & Pengamanan.

"Penelusuran aset adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan aset hasil tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Reda.

Oleh karena itu, Reda menekankan bahwa dalam setiap tindakan penelusuran aset perlu adanya gangguan fungsi pemulihan aset dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.


Menurut Pasal 11 Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 jo Peraturan Jaksa Agung Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penelusuran Aset, Pemulihan Aset atau Asset Recovery adalah proses penanganan aset hasil kejahatan yang dilakukan secara terintegrasi di setiap tahap penegakan hukum, sehingga nilai aset tersebut dapat dipertahankan dan dikembalikan seutuhnya kepada korban kejahatan termasuk kepada negara.

Dalam melakukan penelusuran aset, Reda menjabarkan dapat meninjau dari segi perencanaan dan pelaksanaannya. Di antaranya, pelaksanaan atau strategi operasionalisasi penelusuran aset yakni mulai dari pengamanan aset, pemeliharaan aset, pengembalian aset, hingga pemusnahan dan penghapusan aset.
Bila tindak pidana dilakukan oleh pihak yang termasuk dalam peradilan umum dan peradilan militer, Reda menerangkan bahwa perkara tersebut termasuk ke dalam perkara koneksitas.

"Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dalam tugas dan fungsinya bertujuan untuk membangun sinergi penegakan hukum antara TNI & Kejaksaan, khususnya dalam koordinasi teknis pemrosesan yang dilakukan oleh Orditurat dan penanganan kasus koneksitas," ujarnya.

Reda menyampaikan bahwa Intelijen Kejaksaan menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen dalam rangka penegakan hukum, termasuk dalam rangka penanganan perkara koneksitas. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.

"Untuk dapat merencanakan dan melaksanakan strategi penelusuran aset, perlu adanya koordinasi fungsi Unit Intelijen untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Selain itu, sebisa mungkin untuk membangun kerja sama antar instansi atau lembaga baik yang bersifat nasional maupun internasional," pungkas Reda.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

أحدث أقدم