Efek Jera bagi Pelaku Kejahatan: Kasat Reskrim Polresta Tangerang Ungkap Strategi Penangkapan
TANGERANG,Anekafakta.com
Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi penadah motor curian. Pria berinisial A kini ditahan di Mapolresta Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa A ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan motor dari seorang warga. Kejadian ini terjadi di Perumahan Sudirman Indah, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pertengahan Maret 2024.
Dengan bantuan ciri-ciri yang diberikan oleh korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan motor yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut di daerah Lampung. Setelah melakukan pengejaran, tersangka A berhasil diamankan.
Selama pendalaman, tersangka A mengaku membeli motor dari seseorang dengan inisial AT. Tersangka ini mengungkapkan bahwa AT menghubunginya setelah melakukan aksi pencurian dan menawarkan motor curian tersebut seharga Rp4 juta. Setelah pembayaran diterima, motor tersebut dikirimkan ke Lampung menggunakan kendaraan pikap.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, AT dan beberapa tersangka lain yang teridentifikasi saat ini sedang dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Lebih lanjut. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, berharap bahwa penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat. Dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan efektif, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua warga Tangerang.
Erwin/Red
إرسال تعليق