Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, Kantongi Sabu-sabu Seberat 49,85 Gram



Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, Kantongi Sabu-sabu Seberat 49,85 Gram


KUKAR,Anekafakta.com


Satreskoba Polres Kukar berhasil menangkap 2 pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing MFS (21) dan MM (24) di Kecamatan Tenggarong, pada Selasa (21/5/2024) pada pukul 03.00 WITA. Di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Baru.

Berawal dari informasi masyarakat, Satreskoba Polres Kukar pun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi yang mengarah kepada dua pelaku tersebut.

Hingga akhirnya diamankan pada Selasa (21)5/2024). Oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

"TIM melakukan pembuntutan terhadap pelaku, tidak lama kemudian tim melihat pelaku berhenti di pinggir jalan dan lngsung mengamankan keduanya tepatnya di pinggir Jalan Ahmad Dahlan," ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

Pelaku mengaku mengambil barang menggunakan taksi online di Samarinda. Kemudian menyimpan barang tersebut di rumahnya. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, didapati sabu-sabu seberat 49,85 gram. 

Dengan barang bukti tersebut , akhirnya keduanya pun dibawa ke Mapolres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

*Humas Res Kukar*

Post a Comment

أحدث أقدم