Dipastikan Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan, Pada Pilkada Serentak 2024 Di Sampang
SAMPANG, Anekafakta.com - Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Independen) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Sampang Madura Jawa Timur dipastikan tidak ada
Kepastian itu diketahui setelah hingga pada minggu 12/5, KPU setempat masih belum menerima Penyerahan Dokumen Syarat dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Addy Imansyah Ketua KPU Sampang dalam rilisnya senin 13/5
Menurut Addy Imansyah, sesuai ketentuan pasal 41 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 KPU Sampang menetapkan jumlah dukungan minimal Pemilih dan Sebaran Kecamatan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak tahun 2024 seperti Jumlah DPT 761.421 Pemilih, Jumlah Dukungan Minimal Pemilih 57.107, Sebaran Kecamatan 14 dan Jumlah Minimal Sebaran 8 Kecamatan
Diungkap, berdasarkan Lampiran Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024, mengatur Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan, maka KPU Sampang telah mengumumkan Penyerahan Syarat dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada Pilkada Serentak tahun 2024 melalui Surat Pengumuman nomor 167/PL.02.2-Pu/3527/2024 yang dimulai 5/5 sampai 7/5 tahun 2024
Selanjutnya dengan waktu dan tempat Penyerahan dokumen Syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024 sebagai berikut
-Tanggal 8 sampai 12 Mei tahun 2024, untuk 8/5 sampai 11/5 ini dimulai pukul 08.00 wib hingga 16.00 wib, sedangkan pada 12/5 mulai pukul 08.00 wib sampai 23.59 wib
-Tempat di Kantor Sekretariat KPU Sampang jalan Diponogoro 49 C Kelurahan Banyuanyar Sampang
Namun menurut Addy Imansyah, hingga minggu 12/5 pukul 23.59 wib jumlah Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada Pilkada Serentak 2024 nihil yang mengajukan Permohonan akses Silonkada serta tidak ada yang menyerahkan jumlah dukungan minimal Pemilih dan Sebaran Kecamatan. (Imade)
إرسال تعليق