Beri Kepastian Hukum, Bareskrim Polri Datangi Korban Net89 Pekanbaru


Beri Kepastian Hukum, Bareskrim Polri Datangi Korban Net89 Pekanbaru

Jakarta,Anekafakta.com

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali memeriksa Korban-Korban Net89 - PT.( SMI) PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 di Pekanbaru Provinsi Riau, Kamis (02/05)

Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol. H. Karta, SH, MH saat di temui diruang kerjanya Jumat (03/05) membenarkan bahwa tim penyidik datangi Koban Net89 Pekanbaru Riau dari hari kamis s/d Jumat ini guna memeriksa kembali 20 orang saksi sebagai Perwakilan korban yang berjumlah 235 korban dengan asumsi total kerugian 16 Miliar.

"Kami berusaha Gerak cepat datangi para korban Net89 di berbagai daerah guna memberikan kepastian hukum" Tegas H. Karta.

Rencananya tim terus akan mendatangi daerah lainnya guna mempercepat pemeriksaan karena setelah kita berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Agung guna mempercepat pemberkasan, Kita gabungkan semua Laporan Polisi yang masuk ke Bareskrim ada 15 Laporan Polisi, pemeriksaan kita lakukan dari awal lagi. Tambah H. Karta 






Untuk Andreas Andreyanto (DPO) dan  Lauw Swan  Hie Samuel  (DPO) selaku Owner PT. SIMBIOTIK MULTITALENTA INDONESIA sudah keluarkan Red Noticenya, Tutup Kanit V Subdit II Dittipideksus.

Dalam kasus ini Bareskrim polri menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang - Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Post a Comment

أحدث أقدم