Polsek Muara Kaman Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan
KUKAR,Anekafakta.com
Polsek Muara Kaman berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan, berinisial ZA (30, terhadap korban Rodi. Pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 09.40 WITA, bertempat di Desa Panca Jaya SP 4 RT 20 Kecamatan Muara Kaman, Kukar. Tepatnya di di lahan bekas perusahaan tambang PT PPI.
Awalnya korban ingin mengecek lokasi yang akan ditambang di SP4 RT 20 Kecamatan Muara Kaman. Namun karena terjadi kesalahpahaman, pelaku yang awalnya datang baik-baik. Sempat terjadi adu mulut, hingga akhirnya pelaku melayangkan pukulan kepada korban. Dibantu oleh teman-teman pelaku.
"Pengeroyokan atau pemukulan tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pelapor dan pelaku," ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto.
Tidak puas, pelaku kembali melakukan pemukulan. Tepatnya pada bagian muka dan menendang pelapor pada bagian muka. Akhirnya korban hanya pasrah dan tidak bisa melakukan apa-apa.
Setelah dilerai dan dipisahkan, akhirnya korban pun dibawa pulang. Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Muara Kaman. Pelaku ZA pun kini sudah mendekam di Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun terancam dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.
إرسال تعليق