Polsek Loa Kulu Berhasil Meringkus Seorang Pelaku Penganiayaan
KUKAR,Anekafakta.com
Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, pelaku berinisial AH kepada korban bernama Hajen. Pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.
Peristiwa itu terjadi di sebuah Mes PT BJA yang berada di Jalan Poros Jembayan RT 3 Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan dengan cara menimpas kaki korban menggunakan sebilah parang yang dibawa oleh pelaku. Melihat kejadian tersebut, rekan korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Aiptu Ferindra Dwi Laksono langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah karpet yang terdapat bercak darah dan sebilah parang berukuran 70 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Kini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu, dan terancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
إرسال تعليق