Polres Kukar Amankan Pria di Desa Separi, Kantongi 16,45 Gram Sabu-sabu
KUKAR,Anekafakta.com
Kasatreskoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu berinisial HS (39). Pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 22.30 WITA, bertempat di RT 11 Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Berawal informasi dari warga, Satreskoba Polres Kutai Kartanegara mendapatkan laporan kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Sempat dilakukan penyelidikan sejak Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 18.00 WITA yang mengarah kepada pelaku HS.
Hingga akhirnya pada Sabtu (6/4/2024) Satreskoba Polres Kutai Kartanegara menggerebek rumah pelaku HS. Polisi berhasil mendapatkan satu kotak rokok berisi 4 poket sabu-sabu yang diletakkan di atas kasur. Kemudian 1 kotak rokok lagi berisi 3 poket sabu-sabu yang disimpan di belakang lemari. Berikut timbangan digital dan bandel plastik.
berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu di belakang lemari kamar Sdr. HARIANSYAH, kemudian team juga mengamankan 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bendel plastic klip
"Polisi melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mengamankan HS yang sedang duduk di ruang tengah," ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.
Total sebanyak 7 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 16,45 gram yang berhasil diamankan. Pelaku pun kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kutai Kartanegara dan terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
إرسال تعليق