Fauzi Harahap Karutan Kls 1 Jakarta Pusat, Gelar Shallat Idul Fitri dan Pastikan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah Diperoleh Napi Muslim



Fauzi Harahap Karutan Kls 1 Jakarta Pusat, Gelar Shallat Idul Fitri dan Pastikan  Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah Diperoleh Napi Muslim


JAKARTA,Anekafakta.com


Sebanyak 1.168 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat yang beragama Islam menerima remisi khusus Idul Fitri, Rabu (10/4/2024). 

"Dari 1.340 orang warga binaan muslim yang ada di di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kami usulkan cuma dapat remisi 1.168 orang," demikian yang dikatakan Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Fauzi Harahap saat melepas WBP yang dapat remisi bebas, Rabu (10/4/2024).

Lebih lanjut Fauzi mengungkapkan, total penerima remisi tersebut terpecah menjadi Remisi Khusus (RK) I dan II. "1.168 orang dengan rincian RK I 1.146 orang, RK II yang bebas per hari ini 22 orang," pungkasnya.

Sedangkan narapidana yang tersisa diketahui belum memenuhi syarat remisi sehingga perlu melengkapi terlebih dahulu. 

Fauzi menjelaskan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar narapidana mendapat remisi. "Pertama, sudah inkrah dengan keputusan pengadilan dan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum. 
Kemudian, tentunya Surat Keputusan (SK) tersebut nantinya diserahkan ke kami untuk diregistrasi menjadi regis narapidana," tambah Fauzi.

Fauzi menegaskan, setiap narapidana muslim akan memperoleh hak remisi tersebut secara merata.

Sebelum pembacaan Remisi khusus, Rutan Kelas I Jakarta Pusat menggelar shalat Idul Fitri berjamaah di lapangan rutan, bersama 1.340 tahanan dan narapidana.


Dalam sambutanya   Fauzi berpesan dan berharap pemberian remisi ini dapat memacu semangat seluruh narapidana untuk memperbaiki diri dengan mengikuti seluruh program pembinaan.

"Mari kita manfaatkan momentum Idul Fitri sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu. Manusia paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahannya,"

Ditambahkannya  perayaan Idul Fitri adalah momen kemenangan bagi umat Islam, yang juga tidak kalah pentingnya bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam.  

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi warga yang berguna.

Hal ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari masa hukuman," pungkas Fauzi.

(D.Wahayudi)

Post a Comment

أحدث أقدم