Atas Dasar Keadilan Restoratif, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Hentikan PPP



Atas Dasar Keadilan Restoratif, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Hentikan PPP


JAKARTA,Anekafakta.com


Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu), Permohonan Penghentian Penuntutan / PPP Terhadap tersangka  Johan Pratama
Berdasarkan Keadilan Restoratif, demikian disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima awak media dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedanaa Kamis (18/4/2024).

Dijelaskan bahwa Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan
restoratif yaitu Tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin dari Kejaksaan
Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) tentang
Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain:

1.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

2.Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf
dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka

3.Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya 

4.Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat,
tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi

5.Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke
persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar

6.Tersangka sudah memberikan santunan kepada korban

Pertimbangan sosiologis
Masyarakat yang merespon positif 
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Konawe Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan
Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor
01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

أحدث أقدم