3 Orang Nelayan Tersangka DPO, Berhasil Diringkus Tim SIRI Kejagung RI





3 Orang Nelayan Tersangka DPO, Berhasil Diringkus Tim SIRI Kejagung RI



JAKARTA,Anekafakta.com


Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak.

Identitas ketiga Terpidana yang diamankan, yaitu :
1), Nama Pallettui alias Lattu, Tempat lahir Bone, Usia atau tanggal lahir 46 Tahun (1 Juli 1977), Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan nelayan nahkoda kapal motor nelayan Airin Jaya, Tempat tinggal Tippulue RT 01/RW 02 Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Putusan MA : Nomor 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019 atas nama Palettui.

2), Nama Harmank alias Emmank, Tempat lahir Tippulue, Usia atau tanggal lahir 40 Tahun (29 Maret 1984), Jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Nelayan Nahkoda Kapal Motor Nelayan Bunga Mawar 53, Tempat Tinggal Welalange RT 01/RW 03, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Putusan MA : 1925/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Harmank

3), Nama Sanusi, Tempat lahir Tippulue, Usia atau tanggal lahir 46 Tahun (1 Juli 1977), Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Nelayan Nahkoda Kapal Motor Nelayan Halifa, Tempat Tinggal Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Putusan MA : Nomor 1926 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Sanusi.

Kasus ketiga Terpidana sebagaimana identitas di atas merupakan tindak pidana mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).     

Akibatnya atas perbuatan tersebut, ketiga Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.  

Kronologis penangkapan berdasarkan pantauan Tim Tabur, Ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 waktu Indonesia tengah (WITA). 
DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. 

Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap ke-tiga orang DPO atas nama : Sanusi, Harmank alias Emmank, Palletui alias Lattu. Kemudian, saat diamankan, ketiga Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

أحدث أقدم