Tindak Lanjuti Laporan Caleg PPP, Bawaslu Sampang Panggil Saksi Pelapor



Tindak Lanjuti Laporan Caleg PPP, Bawaslu Sampang Panggil  Saksi Pelapor

SAMPANG, Anekafakta.com - 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang Madura Jawa Timur pagi ini kamis 7/3 akan melakukan proses klarifikasi terhadap Saksi Pelapor atas laporan Calon Legislatif (Caleg) dari PPP atas nama KH Faqih Anis Fuadi ST MM 43 warga Dusun Pramian Desa Taman Kecamatan Sreseh

Sesuai dengan Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Sampang nomor 096/PP.00.02/K.JI-23/02/2024, Agus Sumaryono SE 50 warga Perum Barisan Indah sebagai Saksi Pelapor di Undang untuk datang memberikan klarifikasi (kesaksian) kasus tersebut pada kamis 7/3 sekitar pukul 10.00 wib di kantor Bawaslu Sampang jalan Rajawali Kelurahan Karang Dalam

Mantan Komisioner KPU setempat ini membenarkan adanya Surat Undangan Klarifikasi terhadap dirinya
"Ya saya mendapat Surat Undangan Klarifikasi sebagai Saksi Pelapor yang laporannya masuk pada 27/2 lalu," ujar Agus Sumaryono kamis pagi 7/3

Diungkap Pelapor (KH Faqih Anis Fuadi ST MM) terpaksa lapor ke Bawaslu karena saat Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Tambelangan diminta mengisi form kejadian khusus (Keberatan) dan waktu Rekapitulasi di Tingkat KPU walaupun ditindaklanjuti namun Keputusan Ketua KPU Sampang dinilai sepihak karena belum ada rekomendasi dari Bawaslu
"Yang dilaporkan itu Ketua PPK Tambelangan, Ketua PPS Banjar Billah dan Ketua PPS Birem, sedangkan Peristiwa Pelaporan pada Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Tambelangan," imbuhnya

Dijelaskan, pada intinya kasus yang dilaporkan itu terjadinya pergeseran Suara dari Caleg nomor 5 ke Caleg nomor 1 PPP di Kecamatan Tambelangan, Kecamatan Tambelangan termasuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2  dengan Kecamatan Jrengik dan Sreseh

Padahal sesuai dengan C Hasil yang dimiliki oleh Saksi PPP, PAN dan PKS, Perolehan Suara tertinggi Caleg PPP nomor 2 atas nama KH Faqih Anis Fuadi ST MM,  urutan kedua Caleg PPP nomor 5 atas nama Jawahirul Hasan dan urutan ketiga atas nama H Muji






Tetapi pada proses Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Tambelangan, karena ada pergeseran tersebut maka Perolehan Suara berubah untuk urutan 1 H Muji, ke 2 Faqih Anis Fuadi ST MM dan ke 3 Jawahirul Hasan, dan pergeseran Perolehan Suara itu terjadi di Desa Banjar Billah TPS 7,8,9 10, dan Desa Birem TPS 7,16,17,18

Ditambahkan, untuk dokumen pendukung yang dijadikan bukti berupa model C Hasil, Surat Keberatan (kejadian khusus) dan Video Rekaman Perubahan C Plano. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم