Simak Ungkapan Gus Faqih, Caleg PPP Sampang Yang Didholimi Melalui Pergeseran Suara
SAMPANG, Anekafakta.com - KH Faqih Anis Fuadi ST MM 43 Warga Dusun Pramian Desa Taman Kecamatan Sreseh Sampang Madura Jawa Timur merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang menjadi korban kecurangan Pemilu tahun 2024
Sekretaris DPC PPP setempat yang masih menjadi Anggota DPRD Sampang dan menjadi Caleg DPRD Kabupaten dari PPP di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Jrengik, Sreseh dan Tambelangan ini sedang mencari dan memperjuangkan keadilan atas pendholiman yang dialaminya
Terkini kamis 7/3, bersama ratusan massa dari PAC PPP Sreseh dan Jrengik melakukan aksi damai menyampaikan Pernyataan Sikap dan tuntutan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat
Selain itu kedatangan Simpatisan serta Pengurus PAC PPP Sreseh dan Jrengik ini untuk mendampingi dan memberi support kepada Gus Faqih sebutan akrab KH Faqih Anis Fuadi ST MM selaku Pelapor dan Agus Sumaryono SE Saksi Pelapor yang diundang Bawaslu untuk memberikan klarifikasi
"Sedianya Simpatisan dan Pengurus 3 PAC PPP yang mau hadir, tetapi untuk Pengurus PAC PPP Tambelangan berhalangan dan hanya Simpatisan yang hadir," ujar Sohibul Niam Ketua PAC PPP Sreseh
Menurutnya esensi kedatangannya ke Bawaslu Sampang untuk ikut serta memperjuangkan keadilan dan hak yang dihilangkan terhadap Gus Faqih selaku Sekretaris DPC PPP dan menjaga maupun mengawal azas Pemilu yang langsung, Umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
Diungkap oleh Gus Faqih, berawal dari terjadinya pergeseran suara antar Caleg PPP di Dapil 2 pada Rekapitulasi di Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambelangan
Berdasarkan dokumen C Hasil yang dimiliki serta Saksi dari PAN dan PKS, Perolehan Suara Caleg PPP di Kecamatan Tambelangan tertinggi Caleg nomor 2 atas nama Faqih Anis Fuadi ST MM, nomor urut 2 Caleg nomor 5 atas nama Jawahirul Hasan dan urutan 3 Caleg nomor 1 atas nama H Muji
Tiba tiba saat Pembacaan C Plano pada Rekapitulasi di Tingkat PPK Tambelangan angka itu berubah, Caleg nomor 1 atas nama H Muji Perolehan Suaranya ada di urutan 1, urutan ke 2 atas nama Faqih Anis Fuadi dan urutan ke 3 atas nama Jawahirul Hasan, adapun selisih antara Caleg nomor 1 dengan Caleg nomor 2 terpaut 857 suara
"Berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pergeseran Perolehan Suara dari Caleg nomor 5 ke nomor 1 terjadi di Desa Banjar Billah TPS 7,9,10,15 dan 16 serta Desa Birem TPS 7,16,17 dan 18," tutur Gus Faqih
Lebih lanjut diungkap, terjadinya pergeseran suara itu memantik protes dari Agus Sumaryono Saksi dari PPP dan kegaduhan hingga memancing para pendukung Caleg berdatangan
Karena situasi tidak memungkinkan dengan merapatnya para pendukung Caleg ke lokasi, protes dari Saksi PPP ini didinginkan oleh Ketua PPK Tambelangan agar diselesaikan saat Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten, dan langkah dari Ketua PPK Tambelangan diamini oleh Ketua KPU Addy Imansyah yang saat itu ada di lokasi dengan catatan Saksi PPP mengisi form kejadian khusus (keberatan)
"Jadi proses Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan ini ada yang belum selesai dengan janji akan diselesaikan di Tingkat Kabupaten,"tandas Gus Faqih
Atas kejadian yang merugikan itu pada 27/2, melaporkannya ke Bawaslu dengan bukti dokumen C Hasil, Video dan form Keberatan (kejadian khusus)
Waktu prosesi Pembacaan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Tambelangan pada Rekapitulasi hari ke 4 oleh KPU di GOR Indoor 4/3 lalu, Ia yang saat itu menjadi Saksi PPP menagih janji Addy Imansyah untuk menyelesaikan permasalahan yang belum selesai atas keberatan (form kejadian khusus) yang ditorehkan Saksi PPP
Namun waktu ditindak lanjuti, Addy Imansyah menginstruksikan untuk menyandingkan dokumen, ternyata baik Ketua KPU selaku Pimpinan Rapat Pleno maupun PPK Tambelangan hanya menyandingkan dokumen D Hasil sedangkan yang disajikan dirinya dokumen C Hasil, padahal persoalan di Kecamatan Tambelangan ini belum selesai dan seharusnya dokumen yang disandingkan adalah C Plano bukan dokumen D Hasil sebab justru dokumen D Hasil serta Plano yang sudah terkondisikan ini yang dipermasalahkan waktu Rekapitulasi di Tingkat PPK Tambelangan
Lebih miris lagi karena sempat deadlock dan KPU akan melakukan Rapat Pleno bersama Bawaslu, keesokan harinya 5/3, Addy Imansyah tiba tiba memutuskan untuk menolak protes dan gugatan dari Saksi PPP dengan dalih belum ditemukan adanya pelanggaran, persoalan ada novum dan rekomendasi dari Bawaslu apapun rekomendasinya itu akan dipatuhi dan dilaksanakan
Ia menyayangkan keputusan dari Ketua KPU yang dianggapnya sepihak dan diskriminatif, karena di momen Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Dapil 2 dengan cepat memutuskan Hitung Ulang atau Perbaikan, padahal kasus serta modusnya hampir sama
Jadi jika ada yang berasumsi bahwa proses di Bawaslu tidak mempengaruhi hasil dan hanya memproses Pelanggarannya saja, maka itu asumsi konyol dan tidak tahu permasalahan serta kronologi yang sebenarnya
Gus Faqih mengingatkan pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000"
Untuk itu Ia tetap akan memerangi kedholiman ini dan terus memperjuangkan keadilan ke Tingkatan manapun termasuk ranah Pidana Pemilu, Bawaslu Jatim, MK maupun DKPP
Sebelum mengakhiri ungkapannya Ia menegaskan apa yang sampaikan ini supaya Publik tahu dan Penyelenggara baik PPK, KPU maupun Bawaslu sedikit membuka hati atas kedholiman yang dialami. (Imade)
إرسال تعليق